Quantcast
Channel: Bandara Soekarno-Hatta
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2375

Denda Tiket Parkir Mencekik, Netizen dan Bos Bandara Soekarno-Hatta Geram

$
0
0

TANGERANG – Tidak hanya pengguna jasa saja yang mengeluhkan denda tiket parkir di Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dirasa sangat mencekik. General Manager Bandara Soekarno-Hatta pun menyayangkan aturan mengenai pembayaran denda tarif parkir yang menurutnya masih terlampau mahal.

Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta, Suriawan Wakan – www.rmoljateng.com

Beberapa hari lalu, seorang pengendara yang terkena denda tarif parkir di Bandara Soekarno-Hatta sempat membuat geger warganet. Melalui akun Instagram milik aboutng, diunggah sebuah struk denda tiket parkir di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta yang harus dibayarkan yaitu sebesar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu karena karcis parkir hilang. Unggahan ini pun menuai 714 komentar dan 12.888 like dari netizen.

“Kalau dendanya segitu, ya pelayanannya harus ditingkatkan dong. Jangan cuma mau untungnya aja, Rp100.000. Itu bukan uang yang mudah dicari untuk sebagian orang,” tulis akun Damayantisa. “Rp100.000 dendanya! Woy emang semua kerja di bandara enak semua. Gila di mall aja paling mahal Rp30.000,” timpal pemilik akun Instagram bernama nr.lilahjvdmalik.

Tidak hanya masyarakat yang geram, Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta, Suriawan Wakan, pun tidak habis pikir dengan pemberlakuan (denda) itu. Menurutnya, aturan tersebut sangat menyengsarakan pengguna jasa bandara. “Ini harusnya tidak diberlakukan lagi. Kasihan kan mereka yang karcisnya hilang harus bayar denda mahal,” tutur Wakan.

“Harusnya, itu awal Agustus ini sudah tidak diberlakukan lagi denda tarif Rp100.000 dan Rp200.000. Itu sudah kami rapatkan dengan pengelola parkir (Angkasa Pura Solusi),” sambung Wakan. “General Manager Angkasa Pura Solusi, Mangisara Sinaga, telah meneken surat edaran terkait besaran denda parkir yang mencekik. Surat edaran tersebut berisikan denda karcis hilang sudah ditiadakan lagi.”

Jika karcis parkir hilang, lanjut Wakan, bisa diproses melalui mencocokkan nomor polisi dan bodi kendaraan. Begitu pula pengecekan STNK serta menghitung durasi parkir. “Namun, pembahasan ini baru tahap level atas. Mungkin penerapannya belum sampai jajaran bawah. Makanya, aturan seperti ini harus segera diubah,” pungkas Wakan.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 2375

Trending Articles