Jakarta – Belakangan ini petugas Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta dikabarkan memperketat pemeriksaan barang-barang bawaan warga negara Indonesia yang baru saja tiba di Bandara Soetta. Hal ini tak lain karena banyak WNI yang berburu ponsel iPhone X di negara Singapura. Seperti diketahui, handphone keluaran terbaru Apple ini baru saja rilis di sejumlah negara termasuk Singapura.
Menurut salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengaku jika saat tiba di Terminal 2 Bandara Soetta dari Singapura, Minggu (5/11) lalu pemeriksaan seolah lebih ketat dari biasanya. Ketika melewati penjaga bea cukai, seluruh barang bawaan penumpang diminta untuk diperiksa. “Semua hand carry (tas jinjing) dan bagasi diminta melewati proses X Ray,” tutur sumber, seperti dilansir Detik.
Ponsel seri iPhone X sendiri kini sedang menjadi barang incaran Bea Cukai lantaran iPhone X termasuk barang impor yang melewati batas harga yang telah ditetapkan. Apabila harga barang bawaan melebihi aturan yang ditetapkan, termasuk iPhone X, maka penumpang akan dikenai pajak yang cukup tinggi. “Iya (iPhone X) itu termasuk, kalau selama melebihi, dia kena,” ungkap Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai, Robert Leonard Marbun.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188 Tahun 2010 telah ditetapkan bahwa penumpang individu hanya diperkenankan membawa barang dengan harga USD 250, sedangkan penumpang keluarga dibatasi USD 1.000. Sementara itu harga smartphone terbaru Apple ini juga tergolong mahal. Untuk iPhone X dengan kapasitas 256 GB dijual dengan harga SGD 1.880 atau sekitar Rp 18,6 juta per unit.
Apabila dihitung lebih lanjut, total pajak yang harus dibayarkan oleh warga Indonesia adalah sekitar Rp 5.580.000 per unit, dengan perumpamaan masyarakat yang membeli iPhone X ini tak mempunyai NPWP. Jika dirinci, dari harga USD 1.888 tarif bea masuk 0%, tarif PPN 10% atau Rp 1.860.000, tarif PPh 20% atau Rp 3.720.000, sedangkan tarif PPNBM 0%.
Lebih lanjut Robert menuturkan jika pajak barang yang dibeli dari luar negeri atau impor akan dikenakan apabila barang yang dibeli lebih dari batasan yang telah ditentukan. “Kriterianya pertama lebih dari batasan, dipakai atau tidak sendiri tapi lebih dari batasan dikenakan, jadi barang penumpang itu barang yang melekat, atau ditenteng, ini sangat tergantung sama kesadaran kita declare,” jelas Robert.
Untuk dapat mengetahui pajak yang harus dibayarkan saat berbelanja di luar negeri, Ditjen Bea dan Cukai rupanya telah menyediakan aplikasi bernama CEISA Mobile (BeaCukai) yang dapat diunduh di Google Play Store. “Ini kan panduan, nanti sangat tergantung barangnya apa, intinya bisa dihitung dari aplikasi yang ada,” tandasnya.