Quantcast
Channel: Bandara Soekarno-Hatta
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2375

Cegah Antrean, Penumpang Diwajibkan Isi e-HAC Sebelum Naik Pesawat

$
0
0

Jakarta – Dalam rangka mencegah antrean penumpang di bandara, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberlakukan penggunaan Electronic Health Alert Card (e-HAC) untuk seluruh pelaku perjalanan pesawat rute domestik. Aturan ini berlaku mulai Kamis (3/3), yang mana penumpang pesawat diwajibkan mengisi e-HAC sebelum keberangkatan.

Penumpang Pesawat Rute Domestik - www.marketwatch.com

Penumpang Pesawat Rute Domestik – www.marketwatch.com

Dalam aturan sebelumnya, pemerintah hanya mewajibkan penumpang pesawat mengisi eHAC saat tiba di tempat tujuan. “Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi eHAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” kata Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, Selasa (1/3), seperti dilansir dari CNN Indonesia.

Kebijakan tersebut ditetapkan seiring dengan peningkatan jumlah penumpang moda transportasi udara rute domestik. Menurut Setiaji, hal itu berpotensi mengakibatkan antrean panjang di bandara ketika kedatangan untuk memeriksa e-HAC. “Aturan baru ini berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022,” imbuhnya.

e-HAC atau electronic-Health Alert Card (eHAC) adalah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi COVID-19. Setiaji juga mengingatkan seluruh pelaku perjalanan domestik untuk memperbarui aplikasi PeduliLindungi yang ada di HP masing-masing serta memperhatikan aturan terbaru mengenai e-HAC.

Lewat aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, e-HAC mempunyai fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik. Ke depannya, pengisian e-HAC tak hanya diperuntukkan pengguna transportasi udara, melainkan juga untuk pelaku perjalanan dengan transportasi darat dan laut.

“Ke depan, fitur dan alur pengisian eHAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku,” bebernya. Setiaji menjelaskan aturan ini diberlakukan karena pintu kedatangan pelaku perjalanan di sejumlah bandara sering mengalami antrean panjang ketika proses pemeriksaan e-HAC. Dengan adanya kebijakan baru ini, Setiaji berharap antrean panjang yang sering terjadi itu dapat diantisipasi dengan baik.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 2375

Trending Articles