JAKARTA – Syarat untuk melakukan perjalanan, terutama jarak jauh, kembali dilonggarkan. Saat ini, masyarakat yang ingin bepergian menggunakan pesawat, transportasi darat, dan transportasi laut rute domestik sudah tidak diwajibkan melakukan tes Covid-19, baik PCR maupun swab antigen, dengan syarat sudah mendapatkan vaksin dosis penuh (dua dosis).
“Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan,” terang Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan, pada Senin (7/3) kemarin. “Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan tes antigen maupun PCR negatif.”
Sebagai tindak lanjutnya, Luhut mengatakan, kebijakan tersebut nantinya akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan diterbitkan dalam waktu dekat. Selanjutnya, kebijakan ini akan ditetapkan dalam surat yang diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini.
Selain untuk masyarakat di dalam negeri, pemerintah juga melonggarkan kebijakan karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Pemerintah sudah menghapus syarat karantina bagi orang yang baru datang dari luar negeri ke Bali. Sementara itu, untuk destinasi Tanah Air lainnya, masa karantina dipangkas dari semula lima hari menjadi hanya tiga hari.
Seperti dilansir dari Tempo, menurut keterangan Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, ketentuan terbaru tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 tahun 2022 yang dirilis pada awal Maret 2022. Dengan keluarnya SE tersebut, maka SE Nomor 13 tahun 2022 otomatis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perubahan utama pada beleid anyar ini adalah kelonggaran masa karantina bagi pelaku perjalanan. Waktu karantina bagi PPLN yang baru memperoleh vaksin satu dosis ialah 7 x 24 jam. Sementara itu, masa karantina untuk PPLN yang sudah menerima vaksin dosis kedua dan ketiga atau dosis penguat ialah 3 x 24 jam. Sebelumnya, karantina bagi PPLN yang sudah menerima vaksin kedua dan ketiga adalah 5 hari.