Quantcast
Channel: Bandara Soekarno-Hatta
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2375

Penumpang di Bawah Usia 6 Tahun Boleh Naik Pesawat Tanpa Tes Covid-19

$
0
0

Jakarta – Penumpang pesawat balita atau berusia 6 tahun ke bawah yang akan berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten kini tidak diwajibkan untuk menyertakan hasil negatif tes Covid-19. Menurut aturan terbaru, penumpang pesawat rute domestik yang sudah memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis kedua atau ketiga tak perlu lagi membawa hasil tes antigen atau PCR mulai hari Selasa (8/3) sore.

Penumpang di Bawah Umur Boleh Naik Pesawat Tanpa Tes - www.istockphoto.com

Penumpang di Bawah Umur Boleh Naik Pesawat Tanpa Tes – www.istockphoto.com

Menurut Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi, walaupun tidak diwajibkan membawa hasil tes Covid-19, anak umur 6 tahun ke bawah tetap wajib didampingi orang tua atau keluarga ketika hendak bepergian dengan pesawat. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2022. “Berdasarkan SE-nya, anak enam tahun ke bawah tidak wajib PCR/antigen. Tapi dia harus didampingi sama keluarga dan menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya, Rabu (9/3), seperti dikutip dari Kompas.

Dalam SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022 tercantum bahwa, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah divaksinasi Covid-19 dosis kedua atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes antigen atau PCR. Sedangkan PPDN yang baru divaksinasi Covid-19 dosis pertama wajib menunjukkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil 3 hari sebelum keberangkatan atau hasil tes antigen yang sampelnya diambil 1 hari sebelum keberangkatan.

Kemudian, PPDN yang memang tak bisa menerima vaksinasi Covid-19 wajib menunjukkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil 3 hari sebelum keberangkatan atau hasil tes antigen yang sampelnya diambil 1 hari sebelum keberangkatan serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan penumpang itu tak bisa divaksinasi.

Sementara itu, PPDN berusia enam tahun ke bawah dapat melakukan penerbangan udara dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Tak hanya moda transportasi udara, aturan yang sama juga telah diberlakukan untuk moda transportasi lain seperti kereta api, kapal laut, hingga moda transportasi darat.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 2375

Trending Articles