Quantcast
Channel: Bandara Soekarno-Hatta
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2375

Pemerintah Tambah Akses Masuk Internasional dari Bandara Raja Haji Fisabilillah

$
0
0

Jakarta – Pemerintah memperluas pintu masuk kedatangan perjalanan internasional selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Selain Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Sam Ratulangi Manado, kini warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang datang ke Indonesia dari luar negeri juga bisa melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau.

Wiku Adisasmito, Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 - www.liputan6.com

Wiku Adisasmito, Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 – www.liputan6.com

Penambahan akses pintu masuk perjalanan internasional ini tercantum dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 58 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, 1 di Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Inmendagri tersebut diteken oleh Mendagri pada tanggal 8 November 2021.

Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menambahkan, pintu masuk dengan transportasi laut ada di Provinsi Bali dan Kepulauan Riau. Para penumpang bisa melakukan perjalanan dengan kapal pesiar atau kapal layar. “Terkait penerapan PPKM level 1 dan 2, perkantoran yang berada di zona hijau dapat beroperasi dengan ketentuan WFO 75 persen dan WFH 25 persen,” imbuh Wiku.

Kemudian, bioskop yang berlokasi di zona oranye, skrining akan dilakukan dengan aplikasi PeduliLindungi dan hanya yang mempunyai kategori hijau yang boleh masuk bioskop dengan kapasitas maksimal penonton sebanyak 50 persen. Selain itu, restoran dan kafe dalam bioskop juga diperbolehkan menyediakan dine in, delivery, atau take away dengan maksimal kapasitas dine in 50 persen dan dua orang per meja serta menyesuaikan pedoman prokes dari Kemenparekraf dan Kemenkes.

Sedangkan untuk bioskop yang berlokasi di zona kuning dan hijau, skrining juga dilakukan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya yang berkategori hijau yang boleh masuk dengan kapasitas maksimal penonton sebanyak 75 persen. Untuk anak berusia kurang dari 12 tahun juga diperbolehkan masuk dengan didampingi oleh orang tua.

“Resto dan kafe di dalam bioskop juga dapat melakukan dine in, delivery, atau take away dengan pengaturan maksimal dengan kapasitas dine in adalah 50 persen dan dua orang per meja serta menyesuaikan pedoman prokes dari Kemenparekraf dan Kemenkes,” katanya.

“Terkait dengan level per kabupaten kota, data ini dapat diakses di dashboard Kemenkes atau juga di Inmendagri. Sedangkan zonasi maka dapat diakses di dashboard Satgas. Keduanya merupakan indikator penilaian risiko daerah yang perlu diperhatikan dan saling terkait,” tandas Wiku.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 2375

Trending Articles