Jakarta – Mulai hari Kamis, 28 Oktober 2021 kemarin rupanya tarif tes PCR di Bandara Internasional Soekarno-Hatta resmi turun dari Rp495 ribu menjadi Rp275 ribu saja. Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah yang meminta pihak operator bandar udara untuk menurunkan biaya PCR agar lebih terjangkau bagi masyarakat.
“Tarif test PCR di Bandara Internasional Soekarno Hatta ikuti aturan pemerintah, sebesar Rp275 ribu, berlaku per hari ini,” ucap Senior Manager of Branch Communication & Legal Badar Soekarno-Hatta M. Holik Muardi, Kamis (28/10), seperti dilansir Merdeka. Holik menambahkan, harga baru tes PCR itu juga berlaku untuk pemeriksaan RT-PCR di Bandara Soetta yang jadi hanya dalam kurun waktu 3 jam.
Untuk para calon penumpang yang hendak memanfaatkan fasilitas tes PCR di kawasan sekitar Bandara Soekarno-Hatta diimbau agar mendatangi layanan Airport Health Center (AHC) dengan prediksi hasil tes keluar dalam 3 jam dengan syarat tertentu. “Namun dengan syarat tertentu, hanya calon penumpang dengan penerbangan di hari yang sama. Lalu untuk di Airport Health Center Bandara Husein Sastranegara hasilnya maksimal 1 x 24 jam,” kata Holik.
Adapun tarif layanan tes PCR di bandara-bandara yang berada di bawah pengelolaan PT Angkasa Pura (AP) II yang berada di luar Pulau Jawa, seperti Bandara Kualanamu Medan dikenai tarif sebesar Rp300 ribu. Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah telah resmi menurunkan harga tes Covid-19 dengan metode Real Time Polymerase Chain Reaction atau RT-PCR menjadi Rp275 ribu untuk daerah Jawa-Bali dan Rp300 ribu untuk wilayah luar Jawa-Bali.
Mulai 24 Oktober 2021 Bandara Soekarno-Hatta sudah menerapkan ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. Sesuai dengan surat edaran tersebut, para penumpang pesawat dengan rute dari dan ke Bandara Soekarno-Hatta wajib menunjukkan surat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan.