Quantcast
Channel: Bandara Soekarno-Hatta
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2375

Kemenhub Hapus Airport Tax di Soekarno-Hatta & 12 Bandara Lainnya

$
0
0

Jakarta – Pemerintah berupaya memberi stimulus penerbangan lewat subsidi tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) di 13 bandar udara yang sudah ditetapkan untuk periode tanggal 23 Oktober – 31 Desember 2020 menjadi senilai Rp0 atau gratis.

Novie Riyanto, Direktur Jenderal Perhubungan Udara - www.harnas.co

Novie Riyanto, Direktur Jenderal Perhubungan Udara – www.harnas.co

Menurut informasi dalam surat dengan nomor AU.006/1/24/Phb 2020, stimulus PJP2U akan diberikan pada pengguna jasa pesawat udara untuk periode 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020. Khususnya untuk pengguna jasa yang berangkat dari 13 bandara yang tetal ditentukan.

Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto meminta Badan Usaha Angkutan Udara Niaga yang melaksanakan kegiatan angkutan udara pada rute penerbangan dalam negeri di 13 bandara untuk melakukan penyesuaian pada sistem penjualan tiket maskapai terkait peniadaan tarif PJP2U (Rp0) pada komponen tambahan tiket yang dijual pada calon penumpang untuk periode 23 Oktober – 31 Desember 2020. “Selain itu agar maskapai juga menyiapkan data manifest penumpang yang valid untuk proses rekonsiliasi dengan Penyelenggara Bandar Udara,” kata Novie, Rabu (21/10), seperti dilansir Bisnis.

Ketiga belas bandara keberangkatan yang dimaksud meliputi Bandara Soekarno-Hatta (CGK), Bandara Hang Nadim (BTH), Bandara Kualanamu Medan (KNO), Bandara Bali I Gusti Ngurah Rai Denpasar (DPS), International Yogyakarta Kulon Progo (YIA), Halim Perdanakusuma Jakarta (HLP), Bandara Internasional Lombok Praya (LOP), Jenderal Ahmad Yani Semarang (SRG), Bandara Sam Ratulangi Manado (MDC), Bandara Komodo Labuan Bajo (LBJ), Bandara Silangit (DTB), Bandara Banyuwangi (BWX), hingga Bandara Adi Sucipto (JOG).

Sedangkan untuk penyelenggara bandara, Novie berharap agar melakukan rekonsiliasi dengan Badan usaha Angkutan Udara Niaga yang melayani penerbangan dalam negeri di 13 bandara pendukung stimulus penerbangan.

Selain menghapus PSC, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga berencana menghapus tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB). Wacana itu masih pada tahap pembahasan di Kemenhub. “Iya, memang ada pembahasan penghapusan TBA dan TBB,” ungkap Direktur Bandar Udara dan Telekomunikasi Informasi Komunikasi Suwarso.

Berdasar ketentuan TBA dan TBB yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), pihak maskapai tak bisa menurunkan harga tiket untuk menarik penumpang. “Harus tetap sesuai aturan (Permenhub). Tak bisa turun. Tapi dengan aturan baru nanti, mudah-mudahan ada perubahan,” ungkapnya.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 2375

Trending Articles