Jakarta – Sejak tanggal 1 Maret 2018 lalu tarif jasa pelayanan bandara atau Passenger Service Charge (PSC) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta mulai mengalami kenaikan. Lion Air Group yang membawahi sejumlah maskapai seperti Lion Air, Batik Air, Wings Air, Malindo Air, dan Thai Lion Air pun mulai menarik PSC dalam komponen harga tiket.
Clik here to view.

Lion Air – infojalanjalan.com
Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Lion Air Group menjelaskan bahwa penyesuaian tarif PSC atau pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) berlaku untuk tiket pesawat pelanggan yang melakukan perjalanan mulai 1 Maret 2018. “Bagi pelanggan yang mengudara sebelum 1 Maret 2018, tidak dikutip biaya PSC terbaru. Bagi pelanggan yang akan melaksanakan penerbangan di atas 1 Maret 2018 dan membeli tiket sebelum 1 Maret 2018, tetap tidak dikenakan tarif PSC terbaru,” kata Danang, Jumat (2/3), seperti dilansir Tangerang Online.
Sejak 9 Februari 2015 lalu, tarif PSC telah dimasukkan dalam tiket pesawat. Sehingga setiap tiket pesawat yang dibeli oleh penumpang sudah mencakup airport tax di dalamnya. Lebih lanjut Danang mengatakan jika Lion Air Group tetap menggabungkan biaya PSC dalam komponen tiket dengan menarik biaya PSC saat pelanggan membeli tiket pesawat. Akan tetapi PSC tersebut tidak dikenakan pada penumpang kategori tertentu.
“Passenger Service Charge tidak berlaku untuk bayi berusia di bawah 2 tahun. Penerbangan transfer atau transit dalam waktu 24 jam untuk tiket internasional ke tujuan internasional lainnya melalui Indonesia,” beber Danang.
Di samping itu, biaya PSC terbaru juga tidak dikenakan pada penumpang penerbangan transfer atau transit selama periode 24 jam untuk tiket penerbangan domestik serta perubahan rute maupun penundaan dan pembatalan penerbangan akibat permasalahan teknis atau kondisi cuaca yang tidak bersahabat.
Berdasarkan surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/1 PHB 2018, tanggal 18 Januari 2018, tentang PJP2U, tarif PSC terbaru hanya diberlakukan pada penerbangan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten di Terminal 1, Terminal 2, dan Terminal 3.
Adapun besaran tarif PSC untuk penerbangan domestik di Terminal 1A, B, dan C naik dari Rp 50.000 menjadi Rp 65.000 per penumpang. Terminal 2 domestik kini naik menjadi Rp 85.000 dan Terminal 2 internasional tarif PSC-nya masih tetap Rp 150.000. Kemudian di Terminal 3 internasional tarif PSC naik menjadi Rp 230.000 dan Terminal 3 domestik tetap Rp 130.000.