Quantcast
Channel: Bandara Soekarno-Hatta
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2375

Resmi Naik, Ini Besaran Tarif Airport Tax Terbaru di Bandara Soekarno-Hatta

$
0
0

Jakarta – PT Angkasa Pura (AP) II resmi menaikkan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Kenaikan airport tax berkisar dari 15-40% dan diberlakukan karena hampir 6 tahun airport tax tak mengalami kenaikan.

Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan - indo-aviation.com

Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan – indo-aviation.com

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan jika kenaikan airport tax diberlakukan sejak tanggal 1 Maret 2018. Pihaknya sengaja menaikkan airport tax agar dapat memenuhi biaya operasional pengelola Bandara Soetta. “Iya (diberlakukan 1 Maret 2018). Kita memberikan (kenaikan tarif itu) supaya cost mereka tercover,” ungkap Menhub Budi di Jakarta, Kamis (1/3), seperti dilansir Kumparan.

Berdasarkan Surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/1/PHB Tahun 2018 tentang Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara, besaran tarif airport tax di Terminal 1 naik 30% dari Rp 50 ribu menjadi Rp 65 ribu per penumpang. Kemudian di Terminal 2 naik 40% dari Rp 60 ribu jadi Rp 85 ribu per penumpang, dan di Terminal 3 naik 15% dari Rp 200 ribu menjadi Rp 230 ribu per orang.

Lebih lanjut Budi memaparkan jika kenaikan tarif PJP2U masih dalam taraf wajar. Terlebih karena pertumbuhan inflasi juga termasuk menjadi salah satu faktor dinaikkannya airport tax. Budi menegaskan bahwa nilai kenaikan airport tax sebenarnya dihitung dari akumulasi pertumbuhan inflasi. Meski demikian Budi yakin jika kenaikan ini tak akan memberatkan penumpang pesawat.

“Sebenarnya, kalau dihitung, akumulasi lebih dari 50 persen (porsi kenaikan tarif). Tapi saya cuma kasih secukupnya. Karena dari tahun ke tahun (seharusnya kenaikan) rata-rata naik 13 persen. Kalau lima tahun berarti harusnya hampir 75 persen,” beber Budi.

Menurut Budi, hingga kini baru pengelola Bandara Soetta saja yang sudah mengajukan kenaikan tarif airport tax. Namun nantinya jika ada permintaan maka Kemenhub akan mengevaluasi kenaikan tarif di bandara-bandara lainnya di Indonesia. “Tentu dengan adanya kenaikan tarif, ada peningkatan fasilitas juga ke penumpang,” pungkas Budi Karya Sumadi.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 2375

Trending Articles