TANGERANG – PT Angkasa Pura II berencana menaikkan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge atau PSC (biasa dikenal dengan airport tax) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta mulai tanggal 1 Maret 2018 mendatang. Belum juga direalisasikan, rencana tersebut sudah mendapat protes dari YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia).
“Kami mengharapkan adanya penjelasan yang konkret dan komprehensif kepada publik sebagai pengguna bandara terkait alasan PSC perlu dinaikkan dan seberapa besar biaya produksi per penumpang saat menggunakan bandara,” tegas Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi. “Manajemen PT Angkasa Pura II harus memberikan jaminan terhadap pelayanan secara terukur dan jelas.”
Menurut catatan YLKI dan pengaduan konsumen, Tulus melanjutkan, saat ini justru terjadi penurunan pelayanan di Terminal 1 dan bahkan Terminal 2. Dikatakannya, kondisi Terminal 2 yang dulu tampak elegan, sementara sekarang ini cenderung crowded dan semrawut. “Manajemen harus bisa menunjukkan bukti bahwa pelayanan mereka meningkat, bukan sebaliknya,” sambung Tulus.
Seperti diketahui, PT Angkasa Pura II akan menaikkan tarif airport Bandara Soekarno-Hatta mulai 1 Maret mendatang. Hal tersebut dilakukan untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa. Tarif airport tax di Terminal 3 untuk rute internasional naik menjadi Rp230 ribu, sedangkan rute domestik tetap Rp130 ribu. Sementara, airport tax di Terminal 1 naik dari Rp50 ribu menjadi Rp65 ribu, sedangkan airport di Terminal 2 domestik naik dari Rp60 ribu menjadi Rp85 ribu.
“Tujuan kenaikan tarif pajak bandara tersebut adalah untuk meningkatkan pelayanan fasilitas di bandara,” papar Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, Erwin Revianto. “Kenaikan tarif ini demi kenyamanan pengguna bandara. Artinya, ada harga yang harus dibayar oleh calon penumpang untuk menikmati fasilitas bandara.”
Kenaikan tarif airport tax tersebut membuat beberapa maskapai penerbangan harus menyesuaikan harga tiket pesawat mereka. Maskapai Lion Air telah memutuskan akan menaikkan harga tiket pesawat, baik untuk rute domestik maupun internasional. Sementara, Garuda Indonesia akan mengutip selisih harga yang lama dengan harga baru untuk tiket pesawat.