Tangerang – Dunia maya kini sedang dihebohkan perihal tarif parkir di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Pasalnya, apabila para pengguna jasa Bandara Soetta tak bisa menunjukkan tiket parkirnya, maka mereka harus siap-siap dikenai denda dengan harga yang cukup mahal.
“Kalau tiket parkir hilang itu dendanya Rp 200.000 untuk pengemudi mobil dan Rp 100.000 bagi pengendara sepeda motor,” kata Branch Communication Bandara Soekarno Hatta, Dewandono Prasetyo, Selasa (19/12), seperti dilansir Tribunnews.
Pras juga mengatakan jika informasi denda tersebut telah tertulis jelas di balik tiket parkir yang diberikan untuk pengguna jasa Bandara Soetta. Oleh sebab itu Pras mengimbau pengendara untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan karcis parkirnya. “Kalau hilang, pengguna jasa bandara bisa diantar untuk ke bagian IT pengelolaan parkir. Dilihat dari CCTV keberadaan tiketnya. Tapi kalau tidak ketemu juga, terpaksa memang harus dikenai sanksi,” ujar Pras.
Sebelumnya, permasalahan serupa sempat dialami oleh salah satu pengguna jasa Bandara Soetta karena tidak dapat menunjukkan karcis parkir ke petugas. Pengguna tersebut sempat mengambil tiket parkir di mesin yang disediakan, akan tetapi tiket tak juga keluar dan palang mesin terbuka. Akan tetapi saat keluar dari Terminal 1 Bandara Soetta, pengendara tersebut tak dapat menunjukkan tiket parkirnya dan dikenai total biaya Rp 213.000 yang terdiri dari tarif parkir Rp 13.000 dan denda Rp 200.000.
Kejadian tersebut kemudian diposting melalui media sosial dan menjadi viral. “Jika karcis tidak kunjung ke luar, bisa tekan tombol bantuan atau tanya ke petugas yang ada di sekitar. Untuk menghindari hal serupa, kami akan melakukan perbaikan mesin yang rusak. Dalam hal ini kami juga bakal meninjau proses sarana dan prasarana serta besaran denda terkait sistem parkir di Bandara Soetta,” beber Pras.
Meski sempat terjadi kekeliruan, PT Angkasa Pura (AP) II akhirnya meminta maaf dan mengembalikan uang sebesar Rp 200.000 kepada sang pengendara. “Dengan adanya kekeliruan dalam pembayaran parkir terhadap pengguna jasa yang menggunakan kendaraan bernomor polisi B 1469 BRH, kami meminta maaf dan bertanggung jawab atas adanya kerusakan mesin pencetak tiket parkir,” tandasnya.