TANGERANG – Mulai Senin (23/10) kemarin, Bandara Internasional Soekarno-Hatta menyediakan fasilitas khusus bagi para sopir taksi online untuk beroperasi di area bandara tersebut. Nah, salah satu layanan taksi online yang sudah beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta adalah GrabCar usai melakukan kerja sama dengan Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol).
“Para penumpang kini dapat melanjutkan perjalanan dengan mengunjungi titik penjemputan resmi Grab dan langsung memesan layanan transportasi aman dan nyaman lewat aplikasi GrabNow,” tutur Kepala Divtro Inkoppol, Irjen Mudji Waluyo. “Sebanyak tujuh titik penjemputan akan tersebar di tiga terminal yang ada di Bandara Soekarno-Hatta.”
Gerai atau fasilitas penjemputan khusus untuk taksi GrabCar telah ada di terminal kedatangan 1A, 1B, 1C, dan 2F. Gerai-gerai tersebut berlokasi cukup strategis, yaitu berada tepat di samping sebelah kanan dari pintu keluar terminal kedatangan. Dalam setiap gerai, ada tiga petugas operator yang bersiap membantu penumpang untuk melakukan pemesanan melalui aplikasi GrabNow.
“Ini merupakan kerja sama yang telah dinanti-nantikan karena banyak sekali peminat transportasi online tersebut,” timpal Commercial Executive Manager Bandara Soekarno-Hatta, Sukesta Ganewati. “Kami sebelumnya mohon maaf kalau sopir taksi online ini kami proses. Namun, dengan kerja sama ini, tidak lagi seperti itu karena statusnya sudah resmi.”
Para pengemudi GrabCar, sambung Sukesta, yang berada di bawah Inkoppol ini dijamin telah memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah, seperti kendaraan yang telah menjalani uji KIR, berstiker khusus, dan pengemudinya telah memiliki SIM A Umum. Namun, jika nantinya ditemukan armada taksi online yang tidak berstiker dan tidak memenuhi syarat yang telah disebutkan, pihak Aviation Security akan tetap menindak dan memproses pengemudi karena dianggap ilegal.
Sebelumnya, Branch Communication Manager PT Angkasa Pura II Bandara Soekarno-Hatta, Dewandono Prasetyo Nugroho, telah mengatakan bahwa layanan ini dilakukan untuk menertibkan taksi online yang masih liar. Pengemudi taksi online yang mau ikut serta, harus menjadi anggota koperasi dari Inkoppol, selain wajib memiliki SIM A Umum dan seragam khusus