Quantcast
Channel: Bandara Soekarno-Hatta
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2375

Izin Operasional Lion Air dan Air Asia Dibekukan Kemenhub

$
0
0

Jakarta – Izin kegiatan pelayanan penumpang dan bagasi PT Lion Group dan PT Indonesia AirAsia dibekukan sementara oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (kemenhub). Lion Air dilarang beroperasi di di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Sedangkan AirAsia dilarang melayani penumpang di Bandara Ngurah Rai, Bali.

air asia - getlostmagz.com

air asia – getlostmagz.com

“Penerbitan surat pembekuan ini bertujuan untuk perbaikan dalam pelayanan penerbangan jasa,” ujar Suprasetyo, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/5).

Pembekuan izin pelayanan penumpang dan bagasi ini berlaku 5 (lima) hari sejak surat pembekuan tersebut diterbitkan kemarin (Rabu, 18/5), sebagaimana tertuang dalam surat Dirjen Perhubungan Udara nomor AU.109/1/8/DRJU.DBU-2016 untuk Lion Air dan surat bernomor AU.109/1/DRJU.DBU-2016 untuk Indonesia AirAsia.

Konsekuensinya, kedua perusahaan yang dibekukan ijinnya ini harus mencari perusahaan jasa pelayanan penumpang dan bagasi lainnya untuk melayani pengguna jasa mereka selama lima hari.

“Kedua perusahaan harus mencari perusahaan jasa pelayanan penumpang dan bagasi lain untuk melayani pengguna jasa penerbangan mereka selama lima hari,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Lion Air dan AirAsia masing-masing telah melakukan kesalahan fatal akibat salah menurunkan penumpang sehingga penumpang bebas turun dan masuk wilayah Indonesia tanpa melakukan proses imigrasi. Kelalaian dua perusahaan maskapai besar ini dianggap berpotensi mengancam keamanan Indonesia.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 2375

Trending Articles