Tangerang – PT Angkasa Pura (AP) II kini semakin memperketat pemeriksaan barang-barang elektronik penumpang saat melalui mesin x-ray atau security check point (SCP) di tiap terminal keberangkatan. Pemeriksaan tersebut dilakukan sejak Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara memperingatkan agar barang elektronik yang hendak dibawa penumpang ke dalam pesawat harus diperiksa secara ketat.
Public Relation Manager PT AP II, Yado Yarismano menuturkan bahwa pihak AP II berupaya menerapkan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara no. SKEP/2765/XII/2010 dan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara No. SE.6 Tahun 2016. “Terkait dengan hal tersebut, kita akan perketat pemeriksaan barang-barang elektronik penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” ujar Yado, Senin (27/3).
Dalam peraturan tersebut tercantum bahwa laptop dan barang elektronik lain dengan ukuran sama yang dikeluarkan dari tas atau bagasi harus diperiksa lewat mesin x-ray. Pihak PT Angkasa Pura II sendiri mengaku siap memperketat pemeriksaan barang-barang elektronik milik penumpang sebelum naik ke pesawat.
“Jadi barang-barang elektronik milik penumpang harus dikeluarkan dari dalam tas dan diperiksa di mesin x-ray untuk mengecek apakah barang elektronik itu aman atau tidak untuk penerbangan,” ungkap Yado.
Selain Bandara Soetta, pihak AP II juga bakal memperketat pemeriksaan barang elektronik di 12 bandara lainnya yang berada dalam pengelolaan AP II. “Seluruh bandara yang dikelola oleh Angkasa Pura II akan segera memperketat pemeriksaan barang-barang elektronik milik penumpang,” jelasnya.
Di Bandara Internasional Halim Perdana Kusuma kini juga sudah diterapkan 2 kali pengecekan, pertama barang-barang penumpang seperti tas dan sebagainya harus melalui x-ray, selanjutnya saat pengecekan tiket dan identitas barang-barang elektronik tersebut juga wajib dikeluarkan dari dalam tas.