Jakarta – Aplikasi Electronic Visa on Arrival alias e-VOA sudah resmi bisa digunakan oleh warga negara asing (WNA) yang hendak datang ke Indonesia mulai Kamis (10/11) kemarin. Acara peresmian penggunaan e-VOA tersebut dilaksanakan di Courtyard Nusa Dua, Bali, yang turut dihadiri Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.
“Kebijakan e-VOA yang dihasilkan dari inovasi Ditjen Imigrasi ini merupakan kebijakan yang sangat strategis. Penerapan e-VOA diharapkan dapat berkontribusi nyata untuk mendorong masuknya wisatawan mancanegara maupun pebisnis dari seluruh dunia ke Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana, Kamis (10/11), seperti dilansir dari Tempo.
Sejalan dengan hal tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mempersiapkan segala aspek untuk mendorong masuknya wisatawan mancanegara maupun pebisnis dari seluruh dunia ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
“Imigrasi Soekarno-Hatta telah melaksanakan persiapan dari segala aspek, mulai dari kesisteman, kami cek sudah siap semua, kemudian anggota juga sudah kami siagakan, sarana dan prasarana juga sudah kami siapkan tentunya dengan kerja sama serta koordinasi berbagai pihak, kami siap melayani dan siap berikan yang terbaik untuk kesuksesan inovasi ini,” ucap Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto.
Sebelum resmi diluncurkan, pihak Imigrasi Soetta telah melakukan uji coba penerapan e-VOA di TPI Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 4-9 November 2022. “Pada periode tersebut, terdapat 60 orang asing pengguna e-VOA telah memasuki wilayah Indonesia melalui TPI Soekarno-Hatta. Adapun warga negara yang paling banyak menggunakan e-VOA ini diantaranya Korea Selatan 10 orang, Australia 7, India 5 dan Jepang 4 orang,” jelas Tito.
Layanan e-VOA dinilai bisa memudahkan dan mempercepat layanan keimigrasian serta meningkatkan antusiasme masyarakat dunia untuk datang ke Indonesia sehingga mendorong roda perekonomian. Aplikasi e-VOA dapat diakses melalui molina.imigrasi.go.id. Setelah itu, pengguna e-VOA dapat langsung melakukan pembayaran secara online menggunakan kartu kredit atau kartu debit berlogo Visa, Mastercard, atau JCB.
Usai melakukan pembayaran, permohonan e-VOA akan diverifikasi oleh petugas dan jika disetujui maka dikirimkan kepada orang asing melalui aplikasi. Selanjutnya orang asing cukup mengunduh e-VOA yang telah disetujui dan menunjukkannya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi saat masuk Wilayah Indonesia.