Jakarta – Ditjen Bea Cukai (DJBC) menerapkan kebijakan baru di Bandara Soekarno-Hatta. Kini, para penumpang yang tiba di Bandara Soetta diwajibkan untuk mengisi Customs Declaration secara online pada setiap kedatangan. Adapun satu keluarga bisa mengajukan satu Customs Declaration.

Pelaku perjalanan dari Luar Negeri Wajib Isi e-Customs Declaration – ddtc.co.id
Customs Declaration sendiri adalah dokumen yang berisi informasi mengenai data penumpang dari luar negeri beserta barang bawaannya. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menegaskan bahwa setiap penumpang dari luar negeri harus mematuhi ketentuan pemberitahuan pabean, termasuk mengenai customs declaration.
“Kepada para pelaku perjalanan ke luar negeri. Saat pulang ke Tanah Air, ada prosedur barang bawaan penumpang, seperti pelaporan dan fasilitas untuk barang bawaan penumpang atas pungutan negara,” jelas Nirwala.
Lebih lanjut Nirwala menjelaskan, Customs Declaration menjadi dokumen awal yang digunakan oleh pihak DJBC untuk memeriksa barang bawaan penumpang dari luar negeri. Hal tersebut sejalan dengan tugas DJBC sebagai community protector untuk mencegah masuknya barang-barang berbahaya ke Indonesia.
Dulunya, dokumen Customs Declaration ini diperoleh sejak dalam pesawat sesaat sebelum mendarat di bandara internasional di Indonesia, atau bisa juga didapatkan di meja layanan mandiri sebelum memasuki pemeriksaan Bea Cukai. Namun, sekarang pengisian dapat dilakukan lewat situs e-Custom Declaration dengan mengakses ecd.bcsoetta.org/passengers. Pertama, traveler akan diberi peringatan untuk mengisi e-Customs Declaration dengan data sejujur-jujurnya.
Kemudian, dilanjutkan dengan ketentuan mengenai barang pribadi bebas bea masuk, cukai, dan pajak atau barang yang kena pajak atau bea cukai, serta besaran uang yang dibawa terbang. Dalam Customs Declaration traveler harus mengisi data diri, seperti nama, tanggal lahir, kebangsaan, nomor paspor, alamat, nomor penerbangan, dan beberapa hal terkait bagasi. Selanjutnya, traveler memberikan pernyataan ya atau tidak dalam daftar yang ada di e-Customs Declaration.
Nirwala juga memperingatkan masyarakat agar tidak membawa barang berbahaya saat kembali ke Indonesia. Di samping itu, masyarakat pun perlu waspada jika menerima titipan bagasi dari orang lain. “Perhatikan keamanan barang bawaan/bagasi. Jangan terima titipan bagasi orang lain, apalagi dari orang yang tidak dikenal atau baru kenal,” tandasnya.