Quantcast
Channel: Bandara Soekarno-Hatta
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2375

Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Tolak Masuk 234 WNA ke Indonesia

$
0
0

Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta telah menolak masuk 234 warga negara asing (WNA) selama periode Januari-Maret 2022. Dari angka tersebut, pihak Imigrasi Bandara Soetta menyatakan paling banyak menolak masuknya WNA ke Indonesia pada bulan Januari 2022.

Suasana penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta – detik.com

“Bulan Januari 2022 ada sebanyak 110 WNA ditolak masuk Indonesia, lalu pada Februari mengalami penurunan jumlah WNA yang ditolak masuk yakni 74 orang,” kata Kabid Tikim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Habiburahman, Rabu (16/3), seperti dikutip dari Liputan6.

Sejak bulan Maret 2022 sampai tanggal 14 kemarin, baru tercatat ada 50 WNA yang ditolak masuk ke Indonesia. Dengan demikian, total hampir tiga bulan ada 234 WNA yang ditolak masuk ke Indonesia. “Mereka ditolak masuk ke Indonesia dengan beragam alasan dan pertimbangan,” terang Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto.

Lebih lanjut Romi membeberkan, ratusan WNA dari berbagai negara itu ditolak masuk lantaran tidak sesuai dengan surat edaran pembatasan orang asing selama pandemi Covid-19. “Ada juga karena alasan keimigrasian dan WNA tidak mempunyai tujuan yang jelas,” ungkap Romi.

Setidaknya ada 5 besar negara yang warganya paling banyak ditolak masuk lewat Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Adapun WNA yang paling banyak ditolak adalah asal Pakistan, yakni berjumlah 23 orang. Kemudian, peringkat kedua ada WNA asal Amerika Serikat sebanyak 20 orang, WNA asal Nigeria sebanyak 20 orang, serta sisanya WNA dari Bangladesh dan Inggris masing-masing 15 orang ditolak masuk lewat Bandara Soekarno-Hatta.

Dari total 234 WNA yang ditolak masuk Indonesia, 19 orang di antaranya karena alasan rekomendasi dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Kemudian 51 di antaranya bukan rekomendasi orang asing yang masuk ke Indonesia berdasar Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021, dan 21 orang WNA sesuai dengan SE Dirjen No.IMI-0303 GR.01.01. “Sisanya ada 143 WNA itu karena alasan keimigrasian, seperti tidak memiliki maksud dan tujuan yang jelas, masa berlaku visa sudah habis, dan masuk ke dalam daftar cekal,” tutup Habiburahman.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 2375

Trending Articles