Jakarta – Pemerintah mulai menerapkan aturan masa karantina selama 3 hari untuk para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dengan kriteria tertentu, yaitu sudah memperoleh vaksin dosis ketiga atau vaksin booster. Aturan terbaru ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Disease 2019 (Covid-19) yang berlaku sejak tanggal 16 Februari 2022.
Clik here to view.

Calon penumpang melakukan validasi dokumen kesehatan di terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta – pikiran-rakyat.com
“Ketentuan pemangkasan waktu karantina dari 7×24 jam menjadi 3×24 jam menyesuaikan dengan masa inkubasi Covid-19 varian Omicron yang lebih pendek, yaitu tiga hari,” ujar Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Satgas Covid-19, Brigjen TNI Purn Alexander K Ginting, Kamis (17/2), seperti dilansir dari Antara.
Sedangkan karantina selama 7×24 jam diberlakukan untuk pelaku perjalanan luar negeri yang sudah menerima vaksin dosis pertama, sementara itu karantina selama 5×24 jam berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis kedua.
Sementara itu, bagi PPLN yang berusia di bawah 18 tahun atau yang memerlukan perlindungan khusus, durasi karantina mengikuti ketentuan yang berlaku pada orang tua atau pendamping perjalanan. Selama menjalani karantina sesuai durasi, seluruh PPLN wajib melakukan tes ulang RT-PCR di pintu kedatangan dan setelahnya diwajibkan menjalani karantina terpusat.
Adapun untuk PPLN yang menjalani karantina 7 hari wajib melakukan tes RT-PCR kedua di hari keenam, sedangkan bagi PPLN dengan durasi karantina 5 hari maka tes kedua dilakukan di hari keempat, dan PPLN dengan durasi karantina 3 hari perlu menjalani tes kedua di hari ketiga. Apabila dari tes ulang menunjukkan hasil negatif, maka WNI dan WNA diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.
Pemerintah juga melakukan penyesuaian mengenai regulasi pintu keluar masuk bagi WNA dan WNI yang memasuki Indonesia, baik melalui bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas negara (PLBN). Pemerintah menetapkan 7 bandara sebagai pintu masuk Indonesia, yakni Bandara Soekarno Hatta Banten, Bandara Juanda Jawa Timur, Bandara Ngurah Rai Bali, Bandara Hang Nadim Kepri, Bandara Raja Haji Fisabilillah Kepri, Bandara Sam Ratulangi Sulawesi Utara, Bandara Zainuddin Abdul Majid NTB.