Jakarta – Pemerintah kembali melakukan penyesuaian masa karantina untuk warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan internasional atau pelaku perjalanan luar negeri. Hal tersebut telah diatur dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Penumpang yang berasal dari luar negeri – www.cnnindonesia.com
Masa karantina yang sebelumnya berlaku selama 7 hari, kini dipangkas jadi 5 hari, dengan syarat telah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap. Sedangkan pengurangan masa karantina ini tidak berlaku untuk mereka yang belum memperoleh vaksinasi primer lengkap.
Menurut Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto, perubahan durasi karantina itu tergantung pada kondisi Covid-19 di tengah mewabahnya varian Omicron. “Ini semuanya tentu saja untuk keamanan, kewaspadaan, kehati-hatian dan kebijakan pemerintah terkait karantina, ini sekali lagi bukan bermaksud, berniat untuk menambah beban para pelaku perjalanan luar negeri, tapi semuanya demi keamanan dan kehati-hatian,” jelas Suharyanto, Kamis (3/2), seperti dilansir dari Kompas.
Lebih lanjut Suharyanto menerangkan, pemangkasan masa karantina menjadi 5 hari ini menyesuaikan dengan masa inkubasi varian Omicron, yaitu sekitar 3-5 hari. Di samping itu, varian Omicron kini bukan hanya berasal dari pelaku perjalanan luar negeri, tetapi juga sudah berkembang menjadi transmisi lokal.
“Karena memang Omicron ini sudah bukan hanya dari pelaku perjalanan luar negeri bahkan hasil evaluasi menunjukkan bahwa transmisi lokal justru sudah semakin besar jumlahnya daripada yang berasal dari pelaku berjalan luar negeri sehingga karantina per hari ini dirubah menjadi 5 hari,” kata Suharyanto.
Adapun pintu masuk wilayah Indonesia untuk WNI yang melakukan perjalanan internasional lewat udara antara lain melalui Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Sam Ratulangi Manado, dan Bandara Ngurah Rai yang dibuka kembali secara bertahap mulai tanggal 4 Februari 2022.
Para pelaku perjalanan luar negeri harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dari negara atau wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan ketika pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia. Sedangkan untuk tes ulang RT-PCR, bisa dilakukan saat kedatangan, hari ke-6 karantina bagi yang melakukan karantina durasi 7×24 jam, atau hari ke-4 bagi yang melakukan masa karantina dengan durasi 5×24 jam.