Jakarta – Dalam rangka mengendalikan pandemi Covid-19, pemerintah kembali memperpanjang penerapan PPKM di wilayah Jawa-Bali. Mulai tanggal 19 Oktober sampai 1 November 2021 mendatang, pemerintah kembali menerapkan berbagai aturan untuk membatasi mobilitas masyarakat.
Selama 2 minggu ke depan, pemerintah tidak lagi mengizinkan pemakaian tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan. Pelaku perjalanan penerbangan domestik hanya diperbolehkan menggunakan tes RT-PCR. Ketentuan ini berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, maupun Level 1 di Jawa-Bali. Aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan terbaru ini menyebutkan bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Di samping itu, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19. Surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan tersebut berlaku bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.
Mengenai perubahan ketentuan dalam Inmendagri, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan melakukan penyesuaian. “SE Satgas tersebut belum mengacu pada persyaratan perjalanan sebagaimana yang diatur dalam Inmendagri terbaru, dengan kata lain, Satgas belum menerbitkan SE terbaru untuk perjalanan dalam negeri yang merujuk Inmendagri terbaru,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto, Selasa (19/10), seperti dilansir Kontan.
Lebih lanjut Novie menerangkan, dalam membuat syarat perjalanan terbaru untuk penumpang dalam negeri dan internasional yang dituangkan dalam SE Menteri Perhubungan, Kemenhub selalu mengacu pada SE Satgas Covid-19 terkait persyaratan protokol kesehatan.
Seiring dengan adanya perubahan itu, Kemenhub kini sedang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 untuk melakukan penyesuaian syarat perjalanan sesuai dengan Inmendagri terbaru. “Kemenhub sedang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 dalam rangka penyesuaian persyaratan perjalanan terbaru tersebut, untuk selanjutnya akan diakomodir dalam SE Kemenhub,” tandas Novie.