JAKARTA – Meski penerbangan ke Arab Saudi sudah dibuka, tetapi pihak PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Soekarno-Hatta mengatakan pihaknya belum mengetahui aturan dan petunjuk terkait pemberangkatan jemaah asal di Indonesia untuk penerbangan umrah. Sementara itu, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta menuturkan saat ini masih terus memperbarui perkembangan aturan calon jemaah umrah.

Suasana ibadah haji dan umrah di Ka’bah – tempo.co
“Untuk aturan pemberangkatan jemaah umrah, kami belum dapat petunjuk teknis dari pusat. Kami masih menunggu aturannya dan secepatnya akan disesuaikan dengan proses pemberangkatan kembali jemaah umrah,” papar Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M. Holik Muwardi. “Kami juga akan mempersiapkan segala fasilitas guna mendukung persyaratan jelang pemberian izin terbang jemaah umrah.”
Holik melanjutkan, pihaknya siap mendukung kebijakan atau aturan yang dibuat pemerintah dan menyiapkan fasilitas di Bandara Soekarno-Hatta, seperti mengubah lounge umrah yang sementara akan difungsikan sebagai tempat vaksinasi bagi jemaah yang belum divaksinasi jelang keberangkatan mereka umrah. Ia pun memastikan bahwa protokol kesehatan ketat akan diterapkan dalam proses pemberangkatan calon jemaah umrah asal Indonesia.
Sementara itu, Kepala KKP Bandara Soekarno-Hatta, dr. Darmawan Handoko menjelaskan, pihaknya saat ini masih terus memperbarui perkembangan aturan terkait calon jemaah umrah tersebut. Dia memprediksi akan ada sejumlah aturan tambahan untuk pelaksanaan umrah di tengah pandemi Covid-19 ini. Terutama soal karantina, apakah sebelum umrah wajib di karantina di Indonesia terlebih dulu, atau langsung di sana, setibanya di Tanah Suci.
Di sisi lain, setelah mendapatkan lampu hijau dari pemerintah Arab Saudi terkait ibadah umrah, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama segera merespons. Sekjen Kementerian Agama, Nizar Ali, pun telah berpesan agar Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah segera melakukan penyesuaian harga referensi. “Umrah di masa pandemi perlu penyesuaian harga referensi umrah. Harga referensi itu harus dihitung cermat dan detail,” kata Nizar.
Kementerian Agama sebelumnya pernah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 777 Tahun 2020 tentang Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi Masa Pandemi. Dalam KMA tersebut, ditetapkan bahwa besaran biaya penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah referensi masa pandemi sebesar Rp26 juta.