Quantcast
Channel: Bandara Soekarno-Hatta
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2375

PPKM Kembali Diperpanjang, Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat Terbang

$
0
0

JAKARTA – Pada Senin (16/8) kemarin, pemerintah resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 2 hingga 4 di Jawa dan Bali hingga tanggal 23 Agustus 2021 mendatang. Selama kebijakan tersebut, berlaku aturan perjalanan domestik, baik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, maupun transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api.

Petugas Mengecek Keberangkatan Penumpang Bandara Internasional Soekarno-Hatta - realitarakyat.com

Petugas Mengecek Keberangkatan Penumpang Bandara Internasional Soekarno-Hatta – realitarakyat.com

Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 34 tahun 2021, seluruh pelaku perjalanan, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama. Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat terbang, wajib menunjukkan hasil negatif PCR dengan sampel diambil maksimal H-2 keberangkatan. Sementara, untuk mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut, wajib menunjukkan hasil negatif antigen dengan sampel diambil pada H-1 keberangkatan.

Apabila melakukan perjalanan dengan pesawat terbang antar-kota atau kabupaten di dalam Jawa atau Bali, dapat menunjukkan hasil negatif test antigen dengan sampel diambil H-1 keberangkatan, dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua. Jika belum memperoleh vaksin dosis pertama, pelaku perjalanan harus menunjukkan hasil negatif PCR dengan sampel diambil H-2 keberangkatan.

Mereka yang melakukan perjalanan juga diwajibkan untuk menjalankan protokol kesehatan ketat, seperti menggunakan masker medis atau masker kain 3 lapis, menjaga jarak, serta mencuci tangan. Selain itu, dilarang makan bagi penumpang yang melakukan perjalanan udara kurang dari dua jam, kecuali dalam kondisi tertentu.

Seperti diketahui, sehari sebelum peringatan HUT Kemerdekaan Indonesia ke-76, pemerintah resmi memperpanjang PPKM Level 2 hingga 4 di daerah Jawa dan Bali. Perpanjangan ini kembali dilakukan melihat PPKM yang dilakukan sejak tanggal 7 hingga 16 Agustus yang menunjukkan hasil semakin baik dalam mengurangi risiko penularan virus corona.

PPKM Level 2 hingga 4 sendiri telah diterapkan di sejumlah daerah selama empat pekan terakhir. Awalnya pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli lalu usai terjadi lonjakan kasus Covid-19 beberapa pekan setelah Lebaran. Kemudian, pemerintah menerapkan PPKM Level 4 pada 20-25 Juli, berlanjut pada 26 Juli-2 Agustus, 3-9 Agustus, dan 10-16 Agustus 2021 yang merupakan perpanjangan keempat.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 2375

Trending Articles