Quantcast
Channel: Bandara Soekarno-Hatta
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2375

Lebih dari 10 Ribu WNA Keluar dari Indonesia Selama 1-23 Juli 2021

$
0
0

Tangerang – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta melaporkan terdapat sekitar 10.612 warga negara asing (WNA) yang keluar dari Indonesia melalui bandar udara tersebut selama periode 1-23 Juli 2021.

Penumpang Bandara Internasional Soekarno-Hatta - ekonomi.bisnis.com

Penumpang Bandara Internasional Soekarno-Hatta – ekonomi.bisnis.com

Menurut Kabid Tikim Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Sam Fernando, WNA yang ke luar negeri dalam kurun waktu tersebut berasal dari berbagai negara. “Yakni Jepang, Tiongkok, Korea Selatan, Amerika Serikat, Prancis, dan Britania Raya, Federasi Rusia, Jerman, Belanda, dan Saudi Arabia. Itu data periode 1-23 Juli 2021, data per 07.56 WIB pada 23 Juli 2021 ini,” kata Kabid Tikim Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Sam Fernando, Jumat (23/7), seperti dilansir Medcom.

Lebih lanjut Sam merinci, dari 10.612 WNA, sekitar 2.380 merupakan warga negara Jepang, 2.053 Tiongkok, 1.432 warga negara Korea Selatan, 1.251 warga negara Amerika Serikat, dan 775 warga negara Prancis. “Ada juga sebanyak 654 warga negara dari Britania Raya, 625 warga negara dari Federasi Rusia, 533 warga negara Jerman, 467 warga negara Belanda, dan 442 warga negara Saudi Arabia,” imbuh Sam. Sayangnya, Sam tidak menjelaskan alasan mengapa para WNA tersebut keluar dari Indonesia.

Di sisi lain Duta Besar (dubes) Jepang untuk Indonesia Kanasugi Kenji mengungkapkan bahwa sebagian warga negaranya yang tinggal di Tanah Air akan kembali ke Jepang untuk mengikuti program vaksinasi Covid-19. “Dalam situasi pandemi yang sangat sulit bagi kita semua, sebagian warga negara Jepang di Indonesia akan kembali ke Jepang untuk mengikuti program vaksinasi di Jepang yang akan dimulai dari tanggal 1 Agustus mendatang. Hal ini dikarenakan masih sulitnya warga negara asing di Indonesia untuk mendapatkan vaksin di Indonesia,” kata Kenji melalui akun Instagram @jpnambsindonesia.

Sebelumnya, warga negara asing (WNA) yang hendak masuk ke Indonesia resmi dibatasi. Pembatasan diberlakukan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021. Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romy Yudianto, mengatakan peraturan itu diterbitkan untuk mengurangi penyebaran Covid-19 dari luar Indonesia. “Terbitnya peraturan Nomor 27 Tahun 2021 itu merupakan bentuk pelaksanaan kebijakan selective policy yang dijalankan oleh Imigrasi,” tegasnya.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 2375

Trending Articles