Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 47 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut diberlakukan sejak tanggal 6 Juli 2021.

Penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta – www.inews.id
Surat edaran terbaru ini dikeluarkan guna mencegah terjadinya peningkatan penyebaran Covid-19, termasuk varian virus SARS-CoV-2 baru yang bermutasi menjadi varian Alpha, varian Beta, varian Delta, dan varian Gamma, serta potensi berkembangnya virus SARS-CoV-2 varian baru lainnya.
Menurut Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto, pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan masuk Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana yang ditetapkan pemerintah. Sedangkan untuk Warga Negara Asing (WNA) yang bisa memasuki Indonesia, hanya yang telah memenuhi kriteria peraturan perundang-undangan, serta memenuhi persyaratan kesehatan.
“Bagi pelaku perjalanan internasional baik WNI dan WNA yang memenuhi kriteria, harus menunjukkan negatif RT-PCR dari negara asal, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan dan menunjukkan kartu/sertifikat telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap baik fisik atau digital,” imbuh Novie.
Sedangkan, untuk WNI yang belum mendapatkan vaksin di luar negeri, saat sampai di Indonesia akan dilakukan vaksinasi di tempat karantina, setelah menjalani pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif. Kemudian, untuk WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas terkait dengan kunjungan resmi kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan yang masuk Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement tidak wajib menunjukkan kartu telah menerima vaksin dosis lengkap. Tetapi, mereka tetap harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
“Sedangkan bagi WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan domestik antar bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap, sedangkan untuk perjalanan internasional ke luar negeri tidak diwajibkan,” imbuh Novie.
Pada saat kedatangan pun akan dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 8 x 24 jam, dengan ketentuan yang diatur dalam SE 47 Tahun 2021. “SE 47 Tahun 2021 ini adalah aturan terbaru tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalanan internasional yang mencabut aturan sebelumnya yaitu SE 21 Tahun 2021,” tandas Novie.