Jakarta – PT Angkasa Pura (AP) II memutuskan untuk menambah jam operasional sentra vaksinasi Covid-19 di Terminal 2 dan Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Saat ini jam layanan sentra vaksinasi di Bandara Soetta ditambah agar calon penumpang pesawat bisa menerapkan protokol kesehatan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa – Bali.
“Melalui jam operasional yang baru, maka Sentra Vaksinasi Terminal 2 dan Terminal 3 saling mendukung untuk menyediakan vaksinasi yang dapat memenuhi kebutuhan calon penumpang untuk melakukan perjalanan mendesak di setiap jadwal penerbangan yang ada selama 24 jam di Bandara Soekarno-Hatta setiap harinya,” ucap Presiden Direktur PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin, seperti dilansir Antara.
Awaluddin menambahkan, perluasan layanan tersebut meliputi perpanjangan jam operasional, di mana untuk sentra vaksinasi Terminal 2 buka mulai pukul 08.00 – 17.00 WIB dan 22.00 – 03.00 WIB. Sedangkan untuk sentra vaksinasi Terminal 3 dibuka jam 08.00 – 17.00 WIB dan 20.00 – 01.00 WIB. Sebelumnya, kedua sentra vaksinasi di Bandara Soekarno-Hatta tersebut hanya beroperasi jam 08.00-17.00 WIB, sehingga membuat calon penumpang pesawat terpaksa menunggu lama saat hendak melakukan vaksin apabila harus melakukan perjalanan mendesak pada dini hari misalnya.
Pemegang tiket maskapai apapun juga bisa melakukan vaksinasi di sentra vaksinasi Terminal 2 atau Terminal 3. Tujuan utama diperpanjangnya jam operasional sentra vaksinasi ini adalah untuk memastikan penumpang pesawat telah memenuhi protokol kesehatan, sehingga sektor penerbangan dapat tetap mendukung perjalanan mendesak bagi masyarakat di tengah kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali.
“Kami berharap sentra vaksinasi ini juga dapat mendukung percepatan program vaksinasi yang dicanangkan pemerintah,” jelas Awaluddin. Akan tetapi, dosis vaksinasi yang terdapat di sentra vaksinasi Bandara Soekarno-Hatta saat ini dibatasi hanya sekitar 1.000 dosis per hari.
Pada masa PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlangsung sejak tanggal 3-20 Juli 2021, pemerintah memberlakukan aturan sesuai pada Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 45 Tahun 2021. Dalam edaran tersebut mewajibkan penumpang pesawat rute domestik untuk menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan.