Jakarta – Satgas Covid-19 menerbitkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang isinya memperketat persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 dan H+7 periode peniadaan mudik. Sementara itu, PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Utama (KCU) Bandara Soekarno-Hatta memastikan tetap ada penerbangan reguler selama tanggal 22 April sampai 5 Mei 2021 mendatang.
“Ada (penerbangan) seperti yang diatur di dalam SE tersebut dan SE 26 Kemenhub. Yang pasti kami tetap memastikan operasional penerbangan berjalan baik dan lancar serta menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan,” kata Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muwardi, Kamis (22/4), seperti dilansir Liputan6.
Dalam Adendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 sendiri telah mengatur tentang persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April 2021-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei 2021-24 Mei 2021). Salah satunya, calon penumpang pesawat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten wajib melakukan rapid test antigen atau PCR 1 hari sebelum jadwal keberangkatan.
Pihak AP II bersama Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta nantinya akan melakukan pengetatan syarat terbang calon penumpang dengan memeriksa dokumen rapid tes antigen atau PCR milik calon penumpang pesawat. “Sesuai Adendum SE nomor 13 tahun 2021, KKP akan memastikan hasil swab PCR atau antigen para penumpang pesawat harus negatif dan dilakukan dalam waktu 1×24 jam,” terang Holik.
Sebagai informasi, dalam aturan sebelumnya disebutkan bahwa para penumpang pesawat dapat menggunakan hasil tes PCR yang sampelnya diambil 3 hari sebelum jadwal keberangkatan. Adapun pengetatan syarat perjalanan tersebut dilakukan karena banyak masyarakat yang tetap ingin mudik, mendahului penerapan larangan mudik yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebelumnya pada tanggal 6-17 Mei 2021. Pengetatan syarat perjalanan tersebut sudah diberlakukan mulai Kamis, 22 April 2021 kemarin.