Quantcast
Channel: Bandara Soekarno-Hatta
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2375

Dukung Larangan Mudik, AP II Tata Tiga Aspek Bandara Soekarno-Hatta

$
0
0

JAKARTA – Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan dengan melarang masyarakat untuk mudik Lebaran tahun 2021, yang dimulai pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021, termasuk lewat jalur udara. Untuk mendukung kebijakan tersebut, PT Angkasa Pura II melakukan penataan pada tiga aspek Bandara Internasional Soekarno-Hatta, yakni penataan personel bandara, penataan operasional bandara, dan penataan sistem penerbangan.

Dukung Larangan Mudik, AP II Tata Tiga Aspek Bandara Soekarno-Hatta

Suasana penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta – tempo.co

“Penataan personel dapat mudah dilakukan dengan melihat berbagai informasi operasional secara live di aplikasi iPerform yang diperuntukkan khusus bagi internal perseroan,” jelas Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin, dilansir dari Kompas. “Kemudian, kami menggunakan fasilitas Airport Operation Control Center (AOCC) untuk penataan operasional Bandara Soekarno-Hatta.”

Sementara, penataan terakhir, PT Angkasa Pura II dengan beberapa pihak lainnya melakukan penataan sistem penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta dengan menerapkan Airport Collaborative Decision Making (A-CDM). Menurut penjelasan Awaluddin, seluruh stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta dapat berbagi informasi terkait operasional penerbangan melalui A-CDM.

“A-CDM dapat meningkatkan prediktabilitas penerbangan dan mengoptimalkan operasional (penerbangan),” tambah Awaluddin. “Melalui penataan pada tiga aspek tersebut, PT Angkasa Pura II dapat menjaga konektivitas udara Indonesia dan melayani penerbangan yang dikecualikan dari larangan mudik. Setiap operasional penerbangan harus tetap efisien dan efektif di dalam kondisi apa pun, apakah traffic padat atau tidak.”

Seperti diketahui, ketentuan larangan mudik Lebaran 2021 tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H. Larangan mudik Lebaran 2021 juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 2375

Trending Articles