JAKARTA – Pemerintah telah mengeluarkan keputusan untuk melarang seluruh lapisan masyarakat Indonesia melakukan mudik selama Lebaran tahun 2021 untuk mengurangi risiko penularan virus corona. Meski demikian, Bandara Internasional Soekarno-Hatta tetap beroperasi seperti biasa, tetapi tetap berpedoman dengan peraturan yang berlaku.
“Operasional Bandara Soekarno-Hatta tetap seperti biasa,” papar VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II, Yado Yarismano, dikutip dari Kompas. “Kami mengacu pada aturan yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 pada mudik Lebaran 2021 mendatang.”
SE tersebut ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2021 kemarin. Kendati demikian, bila Satuan Tugas Covid-19 atau pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan baru terkait penerbangan saat mudik Lebaran 2021, Yado menambahkan, pihaknya siap menerapkan hal tersebut nantinya.
Sejumlah peraturan yang tercantum dalam SE Nomor 12 tahun 2021 antara lain:
- Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara sebelum keberangkatan Hasil tes tersebut digunakan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi electronic Health Alert Card (e-HAC).
- Khusus pelaku perjalanan transportasi udara ke Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara sebelum keberangkatan.