Quantcast
Channel: Bandara Soekarno-Hatta
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2375

Bandara Soekarno-Hatta Perketat Pengawasan WNI & WNA dari Luar Negeri

$
0
0

Cengkareng – Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten memperketat pengawasan kedatangan warga negara asing (WNA) atau warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri. Pasalnya, penyebaran mutasi varian virus baru B117 asal Inggris disebut sudah masuk ke Tanah Air.

Petugas Mengecek Keberangkatan Penumpang Bandara Internasional Soekarno-Hatta - realitarakyat.com

Petugas Mengecek Keberangkatan Penumpang Bandara Internasional Soekarno-Hatta – realitarakyat.com

“Untuk memperketatnya kami tetap dengan menggunakan surat edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19, untuk mencegah penyebaran mutasi virus korona asal Inggris B117,” kata Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta, Darmawali Handoko, Rabu (3/3), seperti dilansir Medcom.

Lebih lanjut Handoko menjelaskan, ada sejumlah protokol yang wajib dipatuhi oleh WNI dan WNA, yaitu menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan ketika pemeriksaan atau aplikasi elektronik Health Alert Card (e-HAC) internasional. “Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 5 x 24 jam,” imbuh Handoko.

Di samping itu, untuk WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa, dan pegawai pemerintah yang melaksanakan dinas luar negeri, harus menjalani karantina di Wisma Pademangan, Jakarta Utara, dengan biaya ditanggung pemerintah. Sedangkan untuk WNA termasuk diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarganya, menjalani karantina di tempat yang memperoleh sertifikasi oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya mandiri.

“Setelah WNI/WNA menjalani karantina selama 5 x 24 jam, dilakukan pemeriksaan RT-PCR kembali. Bagi WNI/WNA yang mendapat hasil negatif saat pemeriksaan ulang, diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan isolasi mandiri selama 14 hari. Bagi WNI berhasil positif saat pemeriksaan ulang, dilakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah. Sedangkan bagi WNA, biaya ditanggung mandiri,” jelas Handoko. Handoko juga mengimbau WNI dan WNA dari atau ke luar negeri supaya terus menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan menerapkan SE Nomor 8 Tahun 2021.

VP Corporate Communication Yado Yarismano menambahkan, satuan penanganan Covid-19 udara terus melakukan screening sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk penumpang yang baru tiba dari luar negeri. “Semua stakeholder bekerjasama untuk mengimplementasikan protokol kesehatan, keamanan, dan keselamatan. Sehingga nanti verifikasi dokumen dapat dilakukan dengan lancar. Patuhi juga semua protokol kesehatan yang telah dianjurkan oleh pemerintah, seperti protokol 5M,” ungkapnya.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 2375

Trending Articles