Jakarta – Memasuki kuartal IV 2020 ini pergerakan pesawat rute internasional di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten terus ditingkatkan. PT Angkasa Pura (AP) II selaku pihak pengelola Bandara Soetta mempersiapkan banyak rute yang sebelumnya tutup akibat pandemi virus corona (Covid-19) untuk kembali dibuka.
Dalam waktu dekat ini Indonesia dan Singapura pun akan mengimplementasikan Reciprocal Green Lane (RGL) di dalam program Safe Travel Corridor. Lewat program RGL, kedua negara di Asia Tenggara ini membuka layanan penerbangan khusus untuk perjalanan bisnis, diplomatik, dan kedinasan.
Adapun bandar udara yang ditunjuk oleh pemerintah Indonesia dalam skema RGL adalah Bandara Soekarno-Hatta. Operasional Bandara Soetta sekarang merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26/2020, yang menjadi salah satu dasar dari penerapan RGL Indonesia – Singapura.
“PT Angkasa Pura II berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan [KKP Kemenkes] supaya penerapan RGL Indonesia – Singapura ini berjalan lancar di Bandara Soekarno-Hatta. Segala sesuatunya sudah kami siapkan, termasuk check point pemeriksaan kesehatan dan dokumen perjalanan,” kata President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, Rabu (14/10), seperti dilansir CNBC Indonesia.
Sedangkan penerbangan rute internasional lain yang diperkirakan bakal meningkat dalam waktu dekat adalah aktivitas penerbangan ke Arab Saudi, seiring dengan rencana dibukanya perizinan ibadah umrah untuk warga negara Indonesia (WNI). Menurut informasi yang beredar, ibadah umrah untuk WNI akan dibuka lagi mulai November 2020 mendatang.
Lebih lanjut Awaluddin menambahkan jika pihak AP II berkomitmen untuk mendukung kelancaran penerbangan umrah tersebut, khususnya di kantong-kantong keberangkatan seperti Bandara Soetta. Dalam waktu dekat, Awaluddin juga mengusulkan adanya Airport Corridor Arrangement Initiatives untuk mewujudkan safe travel di penerbangan rute Jakarta – Jeddah, Arab Saudi.
Hingga saat ini di Bandara Soekarno-Hatta ada 12 maskapai yang melayani penerbangan internasional dengan jumlah pergerakan pesawat mencapai sekitar 60 pergerakan setiap hari. Bagi WNA yang ingin masuk ke Indonesia pun harus patuh pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Berdasarkan peraturan itu orang asing pemegang visa dan atau izin tinggal yang sah dan berlaku dapat masuk ke wilayah Indonesia. WNA bisa masuk ke Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi tertentu setelah memenuhi protokol kesehatan.
Izin tinggal terdiri atas visa dinas, diplomatik, kunjungan, tinggal terbatas, tinggal dinas, tinggal diplomatik, tinggal terbatas, dan tinggal tetap. “Syarat untuk mendapatkan visa dapat diketahui lengkap di Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020,” tutup Awaluddin.