JAKARTA – Setelah menghentikan sementara operasional mereka karena pandemi virus corona, maskapai Emirates mulai membuka kembali penerbangan ke 29 kota di seluruh dunia, termasuk Jakarta. Penerbangan dari Dubai menuju Jakarta maupun sebaliknya, sudah dilayani maskapai mulai tanggal 18 Juni 2020 dan tersedia dalam tiga kali dalam sepekan.

Maskapai Emirates mulai membuka kembali penerbangan ke 29 kota di seluruh dunia, termasuk Jakarta – blog.qtiket.com
Dilansir Detik, pembukaan kembali penerbangan oleh Emirates menyusul pengumuman pemerintah Uni Emirate Arab (UEA) yang mencabut pembatasan layanan penumpang transit. Maskapai lantas mulai mengoperasikan kembali layanan mereka pada tanggal 8 Juni 2020 menuju Karachi, Lahore, dan Islamabad. Kemudian, disusul pada 11 Juni yang terbang ke London Heathrow, Frankfurt, Paris, dan Milan, selanjutnya terbang ke Madrid, Chicago, Toronto, Sydney, Melbourne, dan Manila.
Setelah itu, mereka juga membuka penerbangan ke 16 kota mulai tanggal 15 Juni, yang meliputi Bahrain, Manchester, Zurich, Wina, Amsterdam, Copenhagen, Dublin, New York JFK, Seoul, Kuala Lumpur. Lalu, terbang ke Jakarta, Singapura, Taipei, Hong Kong, Perth, dan Brisbane. Emirates juga menambah sejumlah kota tujuan, seperti Colombo (19 Juni), Istanbul (25 Juni), Auckland, Beirut, Hanoi, dan Ho Chi Minh (mulai 1 Juli), serta Barcelona, Brussels, dan Washington DC (15 Juli).
Untuk rute Jakarta sendiri, seperti disampaikan di atas, penerbangan Emirates akan tersedia tiga kali per minggu. Rute Dubai-Jakarta tersedia pada Kamis, Sabtu, dan Minggu, sedangkan rute Jakarta-Dubai dilayani pada Senin, Jumat, dan Minggu. “Sebagai catatan, penumpang yang harus melewati Dubai, hanya akan dapat transit, karena hingga saat ini kebijakan untuk memasuki Dubai terbatas untuk penduduk UEA saja,” tulis pernyataan resmi Emirates.
Sementara itu, untuk warga negara asing atau WNI di luar negeri yang ingin terbang ke Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menentukan sejumlah persyaratan. Syarat terbang ke Jakarta yang pertama adalah rapid test atau swab PCR. Syarat ini berlaku untuk seluruhnya, maksudnya WNI atau WNA yang akan pulang dan datang ke Indonesia. Syarat kedua adalah Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta selama COVID-19.