Jakarta – Mulai saat ini aturan untuk melakukan perjalanan keluar daerah Jabodetabek dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten sudah diperlonggar. Masyarakat tak perlu lagi menyertakan dokumen Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Menurut Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga Simatupang, penumpang pesawat dengan keberangkatan dari Bandara Soetta sudah tak lagi diharuskan melengkapi syarat dokumen SIKM. “Jadi sudah terbit persyaratan baru Surat Edaran 7 tahun 2020 dari Gugus Tugas,” kata Febri, Rabu (10/6), seperti dilansir Kompas.
Lebih lanjut Febri menuturkan, walaupun masyarakat tidak lagi membutuhkan syarat SIKM untuk keberangkatan, ketika kedatangan dan penumpang yang hendak menuju Jakarta tetap harus membawa SIKM. Pasalnya, kebijakan SIKM adalah kewenangan dari Pemprov DKI Jakarta dan masih diberlakukan sampai saat ini. “Ini kewenangan dari Pemprov, kita selalu berkoordinasi. (Diperiksa SIKM) Kalau kedatangan dari daerah ke sini,” papar Febri.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan bahwa pemeriksaan SIKM tetap dilakukan, namun pemeriksaan dipersempit hanya di lingkup perbatasan antara Jakarta dengan Bodetabek. Menurut data Dishub DKI Jakarta, terdapat 36 check poin yang tersebar di wilayah Jakarta, dengan 1 pos di Bandara Soekarno-Hatta, 1 pos di Stasiun Gambir, 1 pos di Pelabuhan Tanjung Priok, dan 1 pos di Terminal Pulogebang.
Sebagai informasi, persyaratan perjalanan orang dengan transportasi umum termasuk pesawat terbang saat ini hanya membutuhkan 2 dokumen. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran 7 tahun 2020 yang diterbitkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Adapun dokumen pertama yang dibutuhkan adalah kartu identitas dan yang kedua merupakan hasil tes negatif dari tes PCR atau hasil tes non reaktif dari rapid test. Jika tidak ada fasilitas rapid test dan tes PCR di daerah tertentu, maka calon penumpang bisa menggantikannya dengan surat keterangan sehat bebas gejala influensa dari rumah sakit atau puskesmas setempat.