TANGERANG – Layanan penerbangan domestik di Bandara Internasional Soekarno-Hatta resmi dibuka kembali mulai tanggal 7 Mei 2020 kemarin walau terbatas dan syarat yang sangat ketat. Merespons keputusan ini, kereta bandara maupun bus Damri belum mau gegabah dan masih mengevaluasi rencana untuk mengoperasikan kembali perjalanan mereka.
Untuk KA bandara, PT Railink selaku operator mengisyaratkan bahwa masih akan tetap berhenti beroperasi seperti rencana semula, yakni hingga tanggal 31 Mei 2020. Sebelumnya, layanan kereta ini sudah dihentikan sementara waktu mulai tanggal 12 April lalu seiring dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka memutus rantai penyebaran virus corona.
“Saat ini, KA bandara masih berhenti beroperasi sementara sampai dengan 31 Mei 2020 dan masih terus dievaluasi,” tutur Humas PT Railink, Diah Suryandari, seperti dilansir Detik. “Kami enggan terburu-buru mengoperasikan KA bandara kembali mengingat masih terikat dengan beberapa peraturan pemerintah terkait upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19.”
Penghentian operasional sementara tersebut masih terus dievaluasi karena mengacu pada beberapa peraturan pemerintah dan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 4 tahun 2020 yang diperbolehkan menggunakan layanan transportasi umum adalah masyarakat yang berkepentingan dan distribusi logistik. Meski demikian, Diah tak memungkiri adanya beberapa penumpang yang sudah menanyakan operasional KA bandara tersebut. “Beberapa penumpang memang ada yang menanyakan apakah KA bandara sudah beroperasi kembali atau belum,” katanya.
Setali tiga uang, PT Damri pun belum berencana untuk membuka kembali layanan mereka menuju Bandara Soekarno-Hatta yang sudah dihentikan mulai 24 April lalu. Meski demikian, layanan bus Damri masih tetap beroperasi, tetapi dikhususkan untuk antar jemput paramedis ke rumah sakit rujukan COVID-19 maupun tujuan medis lainnya. “Sudah ada permintaan, tetapi kami masih lihat situasi dulu,” papar Direktur Utama Perum Damri, Setia Milatia Moemin.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Ruang lingkup dari peraturan tersebut adalah larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum, baik untuk transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor, dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah PSBB, wilayah zona merah penyebaran Covid-19, dan Jabodetabek atau wilayah aglomerasi lainnya yang telah ditetapkan pembatasan sosial berskala besar.