Quantcast
Channel: Bandara Soekarno-Hatta
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2375

Bandara Soekarno-Hatta Masih Layani Penerbangan Internasional

$
0
0

Jakarta – PT Angkasa Pura (AP) II mengungkapkan bahwa operasional penerbangan internasional kini masih berjalan normal di bandara-bandara yang dikelolanya. Adapun bandar udara yang masih melayani penerbangan internasional adalah Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dan Bandara Kualanamu Medan.

Bandara Internasional Soekarno-Hatta – kompas.com

Operasional penerbangan internasional sendiri kabarnya tak diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Kami sudah berkoordinasi dengan regulator penerbangan sipil dalam hal ini Kemenhub, dan memang dinyatakan Permenhub No. 25/2020 hanya mengatur larangan untuk penerbangan domestik, sehingga penerbangan internasional masih tetap dapat dioperasikan,” jelas VP of Corporate Communications PT Angkasa Pura II Yado Yarismano, Sabtu (25/4), seperti dilansir Detik.

Rata-rata penerbangan internasional berjadwal di Bandara Soetta bulan April 2020 ini sekitar 40 penerbangan per hari, sedangkan di Bandara Kualanamu hanya 1-2 penerbangan per hari. Dirjen Penerbangan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengungkapkan, penerbangan internasional dari dan ke Indonesia masih berjalan normal dan tetap mengacu pada protokol kesehatan virus corona.

Sedangkan larangan penerbangan domestik untuk mengangkut penumpang dari dan ke wilayah PSBB dan/atau zona merah resmi diberlakukan penuh pada Sabtu (25/4) kemarin. Pihak AP II pun mengimbau para pemegang tiket penerbangan domestik untuk menghubungi maskapai terkait status penerbangan terkini di tengah pandemi Covid-19 untuk mempersiapkan segala sesuatu.

“Kami mengimbau agar maskapai dapat memberikan informasi kepada pemegang tiket, dan pemegang tiket pun dapat menghubungi maskapai untuk mendapat informasi terkini,” beber Yado. Meski demikian, seluruh bandara AP II masih akan tetap beroperasi dengan memerhatikan ketentuan dalam Permenhub 25/2020.

Berdasarkan Permenhub 25/2020, penerbangan yang masih dilayani di Indonesia meliputi sarana transportasi yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi RI dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing. Serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia, operasional penerbangan khusus repatriasi untuk pemulangan warga negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo dan operasional lainnya dengan ijin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam rangka mendukung percepatan pelayanan mengatasi COVID-19.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 2375

Trending Articles