Jakarta – Seiring dengan adanya larangan terbang atau mudik dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), maka sejumlah agen perjalanan online saat ini sudah mulai menutup kanal penjualan tiket pesawat dari berbagai maskapai.
Seperti dilansir CNN Indonesia, Jumat (24/4), online travel agent seperti Traveloka tak menawarkan tiket pesawat dari satu pun maskapai penerbangan hingga tanggal 31 Mei 2020 depan. “Penerbangan tidak tersedia, silakan coba tanggal lain atau ganti pencarian Anda,” demikian bunyi keterangan di situs Traveloka. Pencarian jadwal terbang benar-benar tidak tersedia untuk periode 24 April – 31 Mei 2020, baik perjalanan domestik dan luar negeri (internasional).
Kebijakan yang sama juga diterapkan oleh OTA lainnya seperti Tiket.com dan Pegipegi. Selama periode tersebut tidak tersedia tiket pesawat rute domestik dan luar negeri. Dengan demikian, masyarakat tidak bisa lagi menumpang pesawat untuk melakukan perjalanan udara.
Sebagai informasi, pemerintah memberlakukan aturan larangan mudik, yang meliputi aturan untuk moda transportasi beroperasi, seperti pesawat dan bus. Oleh sebab itu, PT Angkasa Pura II (Persero) memastikan bahwa Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten tak akan melayani penerbangan komersial sejak 24 April – 1 Juni 2020.
AP II menyatakan bahwa Bandara Soetta untuk sementara ini berstatus terminate operation. Dengan demikian, Bandara Soekarno-Hatta tidak beroperasi untuk penerbangan komersial atau penumpang umum, baik yang terjadwal maupun tidak terjadwal ke semua rute domestik dan internasional.
Larangan pesawat untuk mengangkut penumpang sampai 1 Juni 2020 mendatang ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan pada 23 April sebagai tindak lanjut kebijakan larangan mudik pemerintah.
Meski demikian, terdapat beberapa pengecualian dalam aturan tersebut, meliputi pimpinan lembaga negara, tamu, atau wakil negara organisasi internasional. Selain itu, operasi penerbangan khusus pemulangan WNI atau WNA, serta operasi penegakan hukum juga masih diizinkan beroperasi. Demikian juga dengan operasional penerbangan angkutan kargo dan operasi lain yang sesuai arahan menteri.
Pengembalian uang tiket pesawat untuk penumpang yang sudah terlanjur membeli sebelum peraturan ditetapkan sesuai harga yang dibeli konsumen juga dipastikan 100%. Tetapi, refund tidak melulu uang tunai, bisa juga dalam bentuk penjadwalan uang (reschedule) hingga pengalihan rute tanpa dikenai biaya.