Dalam rangka meningkatkan keamanan kargo udara, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, berencana melakukan penataan ulang terhadap para agen inspeksi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Penataan ulang tersebut termasuk penempatan semua X-Ray di regulated agent (RA) dan warehouse (pergudangan) yang harus double (multi-view).
![Menteri Perhubungan melakukan inspeksi ke area ekspor Garuda Indonesia Cargo dan beberapa Regulated Agent [foto:Kemenhub]](http://bandarasoekarnohatta.com/wp-content/uploads/cargo-icao.jpg)
Menteri Perhubungan melakukan inspeksi ke area ekspor Garuda Indonesia Cargo dan beberapa Regulated Agent [foto:Kemenhub]
Penataan tersebut, ditambahkan Budi, juga sebagai kewajiban untuk memenuhi seluruh ketentuan keamanan yang telah ditetapkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO). “Wajib hukumnya bagi pengelola bandara, airlines, dan regulated agent untuk menaati ketentuan itu, termasuk temuan oleh otoritas penerbangan sipil negara mitra,” tandas Budi.
Sebelumnya, Budi telah melakukan inspeksi mendadak ke area ekspor Garuda Indonesia Cargo dan beberapa agen inspeksi di lingkungan Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (28/8) lalu. Ketika itu, ia didampingi Dirjen Perhubungan Udara, Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soetta, Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Angkasa Pura II, dan pejabat dari PT Gapura serta Garuda Kargo.
Selain memeriksa kondisi fisik, prosedur operasi standar, dan kompetensi SDM agen inspeksi, Budi juga berkesempatan berdialog dengan Regulated Agent dan PT Garuda Indonesia untuk mendapat masukan-masukan. “Standar keamanan kargo udara di Indonesia saat ini memang masih memiliki beberapa kelemahan, seperti area security check point dan pemberian akses area terbatas kargo,” jelas VP Corporate Communications Garuda Indonesia, Benny S. Butarbutar