JAKARTA – PT Angkasa Pura II langsung mengambil langkah preventif terkait dengan kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Perusahaan tersebut mensterilkan kargo pesawat terbang dari laptop MacBook Pro 15 keluaran tahun 2015 yang dipasarkan pada September 2015 hingga Februari 2017.

Proses pemeriksaan bagasi penumpang oleh petugas pengamanan bandara – indonesiainside.id
“Kami telah menginstruksikan kepada personel keamanan atau Aviation Security (AVSEC) di bandara agar melakukan pemeriksaan intensif supaya bagasi tercatat atau kargo pesawat steril dari MacBook Pro 15 inch,” jelas Senior Vice President of Corporate Secretary Legal PT Angkasa Pura II, Achmad Rifai, dilansir Antara. “Pemeriksaan dilakukan dua kali oleh personel AVSEC menggunakan metal detector.”
Rifai melanjutkan, pemeriksaan pertama dilakukan di Security Check Point 1, ketika pesawat memasuki check-in area, dan di titik itu AVSEC akan memastikan tidak ada MacBook Pro model tertentu itu yang masuk ke dalam bagasi tercatat atau kargo pesawat. Sementara itu, pemeriksaan pada Security Check Point 2 dilakukan ketika penumpang menuju boarding lounge.
PT Angkasa Pura II juga mengimbau agar masing-masing maskapai melakukan sosialisasi dan memastikan penumpang sudah mengetahui kebijakan tersebut. Di lain sisi, penumpang juga disarankan mencari tahu kepada masing-masing maskapai mengenai kebijakan penanganan terhadap seri MacBook Pro yang dilarang.
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B. Pramesti, menuturkan bahwa laptop produk Apple jenis MacBook Pro 15 inch yang diproduksi 2015, yang dipasarkan pada periode September 2015 hingga Februari 2017, ditemukan potensi kegagalan baterai (over heat) yang dapat menimbulkan risiko kebakaran. Kebijakan itu sendiri sesuai dengan surat No. AU 201/0169/DKP/DBU/VIII/2019 perihal Antisipasi Keselamatan Penerbangan.
“Laptop masih dapat dibawa ke dalam kabin pesawat dengan persyaratan tertentu, antara lain dimatikan, tidak dalam keadaan sleep mode, dan tidak mengisi ulang baterai laptop selama dalam penerbangan,” jelas Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B. Pramesti. “Antisipasi ini dilakukan untuk menjamin keselamatan penerbangan.”
Terkait dengan kebijakan ini, maskapai Garuda Indonesia pun sudah mengeluarkan larangan bagi penumpang untuk membawa perangkat MacBook Pro Retina 5 inch keluaran 2015. Dalam keterangan resminya, larangan ini ditempuh sebagai upaya antisipasi lantaran ada masalah pada baterai laptop asal AS tersebut.