JAKARTA – Beberapa waktu lalu, pihak Bandara Internasional Soekarno-Hatta mengeluarkan peraturan baru mengenai ketentuan untuk membawa powerbank ke pesawat, dengan batas maksimal di bawah 100 Wh. Nah, menyusul aturan tersebut, Kementerian Perhubungan baru saja merilis surat edaran mengenai penggunaan powerbank, yang ditujukan kepada maskapai dalam dan luar negeri yang terbang di atau dari wilayah Indonesia.
“Hanya peralatan dengan daya besar yang kami tangkal, sedangkan yang kecil silakan saja dengan perlakuan tertentu sesuai aturan,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan udara, Agus Santoso, mengenai isi SE Nomor 15 tahun 2018 itu, seperti dikutip CNN. “Hal ini juga mulai diatur di berbagai negara maju dalam hal penerbangan, selalu responsif demi menjaga keselamatan penerbangan.”
Agus menambahkan, beberapa poin penting yang tercantum dalam surat edaran yang ditetapkan tanggal 9 Maret 2018 tersebut adalah penumpang harus melapor kepada petugas maskapai mengenai powerbank atau baterai lithium cadangan yang dibawa ke kabin pesawat. Selain itu, petugas maskapai harus melarang penumpang melakukan charging dengan powerbank selama penerbangan, dan peralatan yang boleh dibawa penumpang hanya yang memiliki daya tidak lebih dari 100 Wh.
Beberapa maskapai penerbangan juga langsung menerapkan aturan yang mengacu pada ketentuan internasional seperti Annex 17 doc dan 8973 dan Annex 18 dari ICAO dan IATA. Lion Air misalnya, langsung menginstruksikan kepada seluruh bagian pelayanan mereka untuk menginformasikan kepada seluruh calon penumpang.
“Kami sudah umumkan kepada para penumpang melalui pengumuman suara, tertulis, atau digital yang menyatakan bahwa powerbank dibawa untuk penggunaan pribadi hanya sebagai barang bawaan tangan,” tutur Corporate Communication Lion Air Group, Ramaditya Handoko, dilansir Liputan 6. “Powerbank yang dayanya kurang dari 100 watt, dapat dibawa tanpa persetujuan, sedangkan yang di atasnya harus mendapat izin maskapai.”
Hal serupa juga dilakukan Garuda Indonesia yang saat ini tengah melakukan peningkatan peraturan mengenai barang bawaan yang bisa dibawa di dalam pesawat. Sementara itu, AirAsia Indonesia mengklaim sudah menerapkan pembatasan kapasitas powerbank yang dapat dibawa masuk ke kabin pesawat.