Quantcast
Channel: Bandara Soekarno-Hatta
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2375

Bandara Soetta Larang Bawa Powerbank Dalam Kabin Pesawat, Ini Kriterianya

$
0
0

Jakarta – Belum lama ini PT Angkasa Pura (AP) II selaku pengelola Bandara Internasional Soekarno-Hatta mengumumkan peraturan baru terkait ketentuan membawa powerbank ke dalam pesawat. Aturan tersebut mengacu pada ketentuan dari International Air Transport Association (IATA).

Bandara Soetta Larang Bawa Powerbank Dalam Kabin Pesawat - tekno.liputan6.com

Bandara Soetta Larang Bawa Powerbank Dalam Kabin Pesawat – tekno.liputan6.com

Lewat akun Twitter resminya, Bandara Soetta mengungkapkan bahwa powerbank yang dapat masuk dalam kabin pesawat dibatasi di bawah 100 Wh. Sedangkan untuk powerbank ukuran di atasnya harus mendapatkan persetujuan dari pihak maskapai yang bersangkutan.

“Powerbank di bawah 100 Wh dapat dibawa dalam bagasi kabin, di atas 100 Wh dan di bawah 160 Wh perlu persetujuan pihak maskapai untuk dibawa ke bagasi kabin, sedangkan di atas 160 Wh dilarang,” demikian cuit akun Twitter Bandara Soetta, @CGK_AP2.

Aturan terkait pembatasan kapasitas power bank tersebut tercantum dalam Annex 17 doc 8973 dan Annex 18 dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan IATA. Pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun menurunkan ketentuan tersebut lewat Peraturan Menteri Perhubungan no 80 tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Sipil Nasional (PKPN).

“Isi dalam aturan tersebut di antaranya terkait korek dan powerbank yang dibawa dalam pesawat, ada yang boleh dibawa dan ada yang tidak. Jadi, semua peraturan harus dimengerti oleh petugas dan masyarakat,” jelas Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Agus Santoso, seperti dilansir Liputan 6.

Meski sudah ada peraturan jelas soal powerbank yang diizinkan masuk dalam kabin, banyak orang yang masih bingung dengan peraturan tersebut. Pasalnya kapasitas powerbank yang beredar di Indonesia umumnya memakai satuan miliampere-hour (mAh). Untuk mengetahui kapasitas dalam satuan Wh, pengguna tingkat mengalikan kapasitas powerbank dengan tegangan (Wh = mAh x V).

Sebagai contoh, untuk powerbank berkapasitas 10400 mAh dengan voltasi 3,7 Volt, maka secara teori total energi kapasitas baterai 10400 mAh adalah 10400 mAh x 3,7 V = 38480 mAh atau sekitar 38 Wh. Batasan kapasitas 100 Wh yang dimaksud sendiri setara dengan 27000 mAh. Oleh sebab itu masyarakat tak perlu khawatir karena rata-rata powerbank di pasaran saat ini tidak melebihi 100 Wh.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 2375

Trending Articles