Quantcast
Channel: Bandara Soekarno-Hatta
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2375

Giliran Citilink Naikkan Harga Tiket Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

$
0
0

Jakarta – Sejak awal bulan Maret 2018 lalu Kementerian Perhubungan sudah menaikkan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat atau Passenger Service Charge (PSC) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Hal ini tentunya berdampak pada harga tiket penerbangan dari sejumlah maskapai.

Direktur Utama Citilink, Juliandra Nurtjahjo - ekonomi.metrotvnews.com

Direktur Utama Citilink, Juliandra Nurtjahjo – ekonomi.metrotvnews.com

Tak ketinggalan, maskapai berbiaya murah Citilink Indonesia pun belum lama ini mulai menaikkan harga tiket pesawat, merujuk pada aturan yang tertulis pada surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/1 PHB 2018, tanggal 18 Januari 2018, tentang PJP2U atau airport tax. “(airport tax) ini kan dibebankan kepada penumpang, buat kita akhirnya harga (tiket) kita berubah. Tapi semua Airlines akan mengalami hal yang sama,” kata Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo, di Jakarta Selatan, Rabu (7/3), seperti dilansir Kumparan.

Lebih lanjut Juliandra memaparkan jika kenaikan harga tiket Citilink sama seperti penyesuaian tarif dari pemerintah. Citilink yang beroperasi di Terminal 1 Bandara Soetta menaikkan harga tiket sebesar Rp 15.000 per penumpang. “Karena kita baru beroperasi di Terminal I itu, jadi dari Rp 50.000 menjadi Rp 65.000, naiknya Rp 15.000,” ucapnya.

Adanya penyesuaian airport tax ini diharapkan dapat sejalan dengan upaya peningkatan fasilitas layanan bagi penumpang, sehingga dapat sekaligus menaikkan tingkat on time performance (OTP) setiap maskapai. “Yang kita harapkan dari aturan ini, pengelola airport fasilitas kepada penumpang benefitnya harus lebih baik dan antrean harus lebih cepat, karena kalau enggak berubah akan memberatkan kita, kan harga service charger-nya tinggi tapi masih antrean panjang,” ujar Juliandra.

Seperti diketahui, pihak Kemenhub beberapa waktu telah menaikkan tarif PSC di Terminal 2 tujuan domestik dari Rp 65.000 menjadi Rp 85.000 per orang. Sedangkan tarif di Terminal 3 untuk penerbangan domestik tetap Rp 130.000 per orang. Namun penerbangan internasional di Terminal 3 tarifnya naik dari Rp 200.000 menjadi Rp 230.000 per orang.

Sebelumnya, maskapai Lion Air Group juga melakukan langkah serupa dengan menaikkan tarif PSC bagi pelanggan yang melakukan perjalanan sejak 1 Maret 2018. Namun pelanggan yang membeli tiket sebelum 1 Maret 2018 dan melakukan penerbangan di atas 1 Maret 2018 tidak dikenai tarif PSC baru.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 2375

Trending Articles