TANGERANG – PT Angkasa Pura II berencana menaikkan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge di Bandara Internasional Soekarno-Hatta mulai tanggal 1 Maret 2018 mendatang. Akibat kebijakan tersebut, sejumlah maskapai penerbangan juga siap-siap menyesuaikan harga tiket pesawat.
“Kenaikan tarif airport tax membuat kami harus melakukan penyesuaian harga tiket pesawat,” jelas Plt Manajer Humas Lion Air Group, Rama Aditya. “Rumus harga tiket sendiri terdiri dari basic fare, PPN, asuransi, dan PSC atau airport tax. Karena airport tax naik, maka kami juga akan menaikkan harga tiket pesawat, baik untuk rute domestik maupun internasional.”
Sementara itu, Senior Manager Public Relation Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan, menuturkan bahwa pihaknya juga akan menyesuaikan harga tiket pesawat, terutama untuk rute penerbangan internasional. Adapun untuk penerbangan domestik, harga tiket pesawat Garuda Indonesia dipastikan tidak akan ada perubahan alias tetap.
“Garuda akan mengutip selisihnya dan Garuda tidak akan menaikkan harga tiket. Fare tiket Garuda tidak ada perubahan,” kata Ikhsan. “Pasalnya, kenaikan airport tax hanya ada di penerbangan internasional, yaitu dari Rp200 ribu menjadi Rp230 ribu. Nanti, kami akan menaikkan harga tiket mengutip selisih antara harga yang lama dengan yang baru saja, Rp30 ribu.”
Seperti diketahui, PT Angkasa Pura II telah memutuskan untuk menaikkan tarif airport tax Bandara Internasional Soekarno-Hatta per 1 Maret 2018. Di Terminal 3, yang melayani penerbangan internasional, airport tax sekarang menjadi Rp230 ribu, sedangkan untuk rute domestik tetap Rp130 ribu. Untuk Terminal 1, dari Rp50 ribu menjadi Rp65 ribu. Sementara, di Terminal 2 domestik, dari Rp60 ribu menjadi Rp85 ribu, sedangkan rute internasional tetap Rp150 ribu.
“Tujuan kenaikan tarif pajak bandara tersebut adalah untuk meningkatkan pelayanan fasilitas di bandara,” papar Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, Erwin Revianto. “Kenaikan tarif ini demi kenyamanan pengguna bandara. Artinya, ada harga yang harus dibayar oleh calon penumpang untuk menikmati fasilitas bandara.”