Jakarta – Kementerian Perhubungan akan menaikkan tarif batas bawah penerbangan yang berdampak pada naiknya harga tiket pesawat kelas ekonomi. Tarif batas bawah penerbangan nantinya kemungkinan akan dinaikkan menjadi 40% dari tarif batas atas penerbangan yang berlaku saat ini. Kajian mengenai kenaikan tarif batas bawah tersebut ditargetkan selesai bulan Oktober 2017 ini.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi – www.viva.co.id
“Sebelumnya 30 persen. Kita ingin bahwasanya tarif batas bawah memberikan suatu yang baik untuk semuanya, untuk konsumen, jangan sesaat kita dapat Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu (per tiket) tapi keamanannya tidak tercover baik, keamanan nomor satu,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Rabu (18/10), seperti dilansir Tribunnews.
Menurut Budi, kenaikan harga tiket pesawat ini berhubungan dengan harga pokok penerbangan. Pasalnya, harga pokok juga sangat berpengaruh terhadap tingkat keselamatan maskapai penerbangan. “Kalau namanya penerbangan ada harga pokok. Harga pokok ini ada hubungannya dengan safety. Bagaimana mungkin orang punya taksi kalo enggak bisa bayar ban. Jadi 40 persen suatu harga yang favorable dan beri suatu kepastian terjaminnya safety,” papar Budi.
Budi juga menambahkan bahwa kenaikan tarif batas bawah ini hanya diberlakukan untuk rute sibuk. Sayangnya Budi masih belum menjelaskan rute mana saja yang harga tiket pesawatnya akan mengalami kenaikan. “Kenaikan ini sudah (dibicarakan oleh maskapai). Dan mereka telah setuju. Tarif batas bawah yang menjadi pengurang apa yang didapat airline, harus kita tingkatkan supaya mereka semakin sehat,” jelas Budi.
Dalam dunia aviasi, keselamatan merupakan hal yang mutlak dijamin selain keamanan dan pelayanan. “Safety kadang diabaikan. Padahal, kalau diabaikan, maka selesai kedigdayaan kita. Saya yakin dunia aviasi sangat memperhatikan itu,” ucap Budi.
Tarif batas atas dan batas bawah tiket pesawat diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri. Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa tarif batas atas kelas ekonomi dihitung berdasar komponen tarif jarak. Sedangkan tarif batas bawah serendah-rendahnya 30% dari batas atas, sesuai kelompok pelayanan yang diberikan.