JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) mengklaim bahwa proyek pembangunan kereta di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada untuk melaksanakan tugas pembangunan nasional. Hal ini untuk menanggapi pengaduan warga Kelurahan Manggarai, Jakarta Pusat, ke Ombudsman dan KOMNAS HAM beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, puluhan warga Kelurahan Manggarai menuntut Ombudsman untuk mengusut dugaan mal-administrasi dalam proyek kereta api Manggarai-Bandara Soekarno-Hatta. Menurut mereka, baik Kementerian Perhubungan maupun PT KAI tidak pernah memaparkan masterplan pembangunan jalur tersebut kepada warga.
“Ada ketertutupan informasi, tidak ada transparansi anggaran, dan ini merupakan mal-administrasi yang merupakan tugas dan tanggung jawab Ombudsman,” tandas salah seorang warga Manggarai bernama Nasrul Dongoran. “Mal-administrasi merupakan pintu masuk terjadinya korupsi dan karena itu Ombudsman wajib bertindak dan memberikan rekomendasi kepada penegak hukum untuk mengusut hal tersebut.”
Sementara itu, menanggapi keluhan warga, Senior Manager Humas PT KAI DAOP I Jakarta, Suprapto, mengatakan bahwa apa yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada untuk melaksanakan tugas pembangunan nasional. Selain itu, Suprapto belum bisa memastikan informasi mengenai pelaksanaan pembongkaran di Manggarai. Saat ini, pihaknya tengah koordinasi dengan beberapa pihak.
“Pihak PT KAI hanya bisa menyediakan uang penggantian bongkar sebesar Rp250.000 per m2 bagi bangunan permanen dan Rp200.000 per m2 bagi bangunan semi permanen,” jelas Suprapto. “Hal ini dikarenakan ketentuan GCG (Good Corporate Government) yang harus dilaksanakan oleh semua instansi pemerintah, termasuk PT KAI.”
Menurut rencana, pelaksanaan penertiban di Manggarai bakal dilakukan pada Selasa (11/4) ini. Namun, karena pertimbangan berbagai hal, pelaksanaan penertiban terpaksa ditunda. “Warga sudah diajak berkomunikasi terkait pembangunan kereta bandara ini. Namun, dari beberapa kali undangan, warga tidak hadir,” jelas Kapolsek Tebet, Kompol Nurdin.