Quantcast
Channel: Bandara Soekarno-Hatta
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2375

PT AP II Sudah Rampungkan 22% Pembebasan Lahan Runway 3 Bandara Soetta

$
0
0

Jakarta – PT Angkasa Pura (AP) II sebelumnya telah mengungkap rencana pembangunan landasan pacu (runway) ke-3 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Peletakan batu pertamanya sendiri direncanakan akan dimulai pada April 2017 mendatang.

Runway Bandara Internasional Soekarno-Hatta - beritatrans.com

Runway Bandara Internasional Soekarno-Hatta – beritatrans.com

Pembangunan runway III tersebut membutuhkan lahan seluas 216 hektare. Sedangkan sementara ini AP II baru memiliki tanah 42,85 hektare dan perlu melalukan pembebasan lahan 173,19 hektare yang dibiayai dengan dana Penyertaan Modal Negara sebesar Rp 4 triliun.

Tanah yang dibebaskan termasuk dalam wilayah Kota Tangerang, antara lain Kelurahan Selapajang Jaya dan Kelurahan Benda, serta wilayah Kabupaten Tangerang, yaitu Desa Bojong Renged, Desa Rawa Burung dan Desa Rawa Rengas.

Hingga 2 Maret 2017, PT AP II dan Badan Pertahanan Nasional (BPN) telah berhasil menguasai lahan untuk pembangunan Runway 3 sekitar 22%. Lebih lanjut, Ketua Tim Pengadaan Tanah Runway 3 Bandara Soetta, Bambang Sunarso menuturkan, dengan dibayarnya ganti rugi terhadap 8 bidang tanah di Desa Bojong Renged, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, maka lahan yang telah dikuasai mencapai 22%.

“Hari ini (kemarin) kita melakukan pembayaran ganti kerugian lahan seluas 12.312 m2 dari 8 bidang lahan dengan nilai Rp 10,765 miliar,” ungkap Bambang di Tangerang, Kamis (2/3).

Sementara itu Kepala BPN Tangerang, Himsar mengaku hingga kini pihaknya bersama AP II dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terus bermusyawarah dengan masyarakat yang terkena dampak pembebasan lahan. “Hari ini (kemarin) kita kembali melakukan musyawarah dengan 104 pemilik lahan yang berada di desa Rawa Burung, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang,” terang Himsar.

“Dari musyawarah hari ini sebagian besar masyarakat setuju dengan bentuk ganti kerugian. Kalau besaran nilai ganti kerugian sebagian besar belum menyatakan setuju atau tidaknya,” imbuh Himsar.

Jika pemilik lahan tidak setuju dengan nilai ganti kerugian daripada hasil musyawarah pun diizinkan untuk menggugat ke pengadilan. “Kalau pemilik lahan tidak menerima nilai ganti kerugian yang sudah dihitung oleh KJPP, dipersilakan mengajukan ke pengadilan,” tandas Bambang.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 2375

Trending Articles