Quantcast
Channel: Bandara Soekarno-Hatta
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2375

Digarap April 2017, Proyek Runway Ketiga Bandara Soetta Butuh Rp2 Triliun

$
0
0

JAKARTA – PT Angkasa Pura II menargetkan peletakan batu pertama atau groundbreaking landasan pacu (runway) ketiga di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dapat dilakukan pada bulan April 2017 mendatang. Pembangunan runway ketiga ini ditujukan untuk mendukung peningkatan pergerakan pesawat mencapai 114 pergerakan per jam.

Untuk membangun runway tersebut, PT Angkasa Pura II memperkirakan nilai investasi mencapai Rp2 triliun. Nantinya, proyek runway ketiga yang memiliki dimensi 3.000 x 60 meter persegi ini ditargetkan bisa rampung pada pertengahan 2018 mendatang. “Penambahan runway ini merupakan antisipasi dari perseroan untuk menghadapi lonjakan pengguna jasa angkutan udara yang mencapai 100 juta orang pada 2025,” ujar Direktur PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin.

“Dengan runway pertama dan kedua saat ini, Bandara Soekarno-Hatta dapat mengakomodasi sebanyak 72 pergerakan per jam, dan tengah dalam proses menuju 86 pergerakan pesawat per jam,” sambung Awaluddin. “Nantinya, keberadaan landasan pacu ketiga dapat membuat kapasitas pergerakan pesawat menjadi 114 pergerakan per jam.”

Dengan kapasitas tersebut, ditambahkan Awaluddin, permintaan rute baru dan frekuensi terbang dari maskapai bakal lebih mudah terakomodasi. “Selain itu, dengan beroperasinya landasan pacu ini, maka akan menjadikan Bandara Internasional Soekarno-Hatta semakin kompetitif,” tambahnya.

Untuk membangun runway ketiga ini, PT Angkasa Pura II membutuhkan lahan seluas 216 hektare. Dari kebutuhan tersebut, pihak perusahaan saat ini baru memiliki tanah seluas 42,85 hektare atau sekitar 20 persen dari total yang dibutuhkan. Oleh karenanya, PT Angkasa Pura II masih harus melakukan pembebasan lahan 173,19 hektare yang akan dibiayai dengan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp4 triliun.

“Penentuan harga tanah bakal dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik,” imbuh Awaluddin. “Apabila pemilik sudah menyepakati harga, maka akan dilanjutkan dengan proses berikutnya, hingga paling akhir adalah tahap pembayaran.”


Viewing all articles
Browse latest Browse all 2375

Trending Articles