Quantcast
Channel: Bandara Soekarno-Hatta
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2375

Kantor Imigrasi Kelas I Uji Coba e-VOA di Bandara Soekarno-Hatta

$
0
0

Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta melakukan uji coba perdana untuk penerapan electronic Visa On Arrival (e-VOA) pada WNA (warga negara asing) yang tiba melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Uji Coba Penerapan e-VOA di Bandara Soekarno-Hatta (Sumber : www.imigrasi.go.id)

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto, uji coba e-VOA ini merupakan bagian persiapan penerapan yang akan dimulai pada Rabu, 9 November 2022 mendatang, sebelum perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 tanggal 15-16 November 2022. 

“e-VOA ini merupakan upaya untuk mendukung KTT G20 dan menjawab kebutuhan masyarakat dunia yang ingin berlibur atau melakukan pertemuan bisnis di Indonesia, oleh karena itu, kami harus berikan yang terbaik,” jelas Tito, Sabtu (5/11), seperti dilansir dari Tempo.

Adapun uji coba pertama kali e-VOA di Bandara Soetta berlangsung pada Jumat (4/11) malam pukul 22.55 WIB. Warga negara asing yang menjadi pengguna e-VOA pertama mendarat di Indonesia lewat Bandara Soekarno-Hatta adalah Guo Jinpeng asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) atau Republik Rakyat China (RRC). Ia datang dari Hong Kong dengan pesawat Cathay Pasific Airways bernomor penerbangan CX797.

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Habiburahman menjelaskan, e-VOA tersebut mempunyai indeks visa B213. Walaupun inovasi ini masih pada tahap uji coba, diharapkan usai peluncurannya nanti WNA akan lebih mudah dalam mendaftarkan permohonan visanya, karena cukup melalui website molina.imigrasi.go.id.

“Setelah ada persetujuan, orang asing tinggal melakukan pembayaran secara online dengan kartu kredit berlogo Visa, Mastercard, atau JCB,” papar Habiburahman. Usai melakukan pembayaran, permohonan e-VOA akan diverifikasi oleh petugas dan apabila disetujui maka akan dikirimkan pada WNA lewat aplikasi. Berikutnya, orang asing tinggal mengunduh e-VOA yang sudah disetujui dan cukup ditunjukkan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi ketika masuk wilayah Indonesia.

Sementara ini hanya orang asing dari 26 negara yang diizinkan untuk mengajukan permohonan e-VOA di Indonesia, antara lain WNA asal Australia, Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Belanda, Belgium, Brasil, Denmark, India, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Korea Selatan, Meksiko, Prancis, Rusia, Selandia Baru, Spanyol, Swiss, Timor Leste, Tiongkok, Turki, dan Ukraina.

Selama masa uji coba, WNA pemegang e-VOA hanya diizinkan masuk Indonesia melalui 2 pintu kedatangan, yakni Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang dan Bandara Internasional Ngurah Rai Bali. WNA pengguna e-VOA, wajib membayar sebesar Rp500.000 dan akan diizinkan tinggal di Indonesia selama 30 hari serta dapat diperpanjang 30 hari di kantor imigrasi.

Seperti halnya e-Visa, e-VOA bisa digunakan paling lama 90 hari setelah pembayaran dilakukan. WNA pemilik e-VOA diizinkan tinggal di Indonesia untuk kunjungan wisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat, dan transit.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 2375

Trending Articles