JAKARTA – Pemerintah kembali memperbarui aturan perjalanan menggunakan transportasi umum, termasuk pesawat udara. Berlaku mulai tanggal 29 Agustus 2022, sekarang penumpang pesawat rute domestik yang berusia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga alias booster, sedangkan penumpang berusia 6 sampai 17 tahun wajib menerima vaksin dosis kedua.

Kepadatan penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta – sindonews.com
Sementara itu, bagi PPDN (pelaku perjalanan dalam negeri) berstatus WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Bagi PPDN berstatus WNA yang berasal perjalanan luar negeri dengan usia 6 sampai 17 tahun, dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
“Adapun bagi PPDN di bawah usia 6 tahun, dikecualikan dari syarat vaksinasi, tetapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19,” terang VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II, Akbar Putra Mahardika. “Ketentuan terbaru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.82/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.”
Dia melanjutkan, disebutkan pula jika PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak bisa menerima vaksinasi, maka dikecualikan dari syarat vaksinasi, tetapi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Selain itu, setiap WNI yang melakukan penerbangan di rute domestik wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“PT Angkasa Pura II dan stakeholder berkolaborasi penuh sehingga di tengah pandemi Covid-19, setiap bandara dapat beroperasi secara tangguh, cepat beradaptasi, dan bergerak cepat dengan mengutamakan kerampingan operasional,” imbuh Akbar. “Sejalan dengan hal ini, bandara Angkasa Pura II dapat beroperasi dengan baik di tengah dinamisnya regulasi saat pandemi. Kami bersama stakeholder selalu berupaya untuk mendukung penumpang pesawat memenuhi persyaratan perjalanan.”
Bandara-bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II hingga saat ini juga masih membuka sentra vaksinasi booster bagi penumpang pesawat. Salah satu bandara yang membuka sentra vaksinasi booster adalah Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang merupakan bandara terbesar dan tersibuk di Indonesia. Sentra vaksinasi booster di Bandara Soekarno-Hatta dapat ditemukan di Terminal 1, Terminal 2, dan Terminal 3.