JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akhirnya mengizinkan maskapai penerbangan untuk menaikkan harga tiket pesawat udara. Untuk pesawat jet, biaya tambahan (surcharge) paling tinggi 15 persen dari batas atas, sedangkan untuk pesawat udara jenis propeller atau baling-baling paling tinggi 25 persen dari batas atas.

Ilustrasi : Calon penumpang pesawat – www.imigrasi.go.id
Kebijakan itu tertuang dalam KM 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang berlaku mulai 4 Agustus 2022. Meski demikian, penerapan biaya tambahan bersifat optional (pilihan) bagi maskapai dan tidak bersifat mandatory. Kementerian Perhubungan akan melakukan evaluasi sekurang-kurangnya tiga bulan.
“Sebagai regulator, kami perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang,” papar Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono, dilansir dari Detik.com. “Meski demikian, kami mengimbau kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri untuk dapat menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan.”
Besaran biaya tambahan tersebut sebenarnya lebih tinggi dari kebijakan sebelumnya. Sebelumnya, untuk pesawat udara jenis jet, dapat menerapkan maksimal 10 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara. Sementara itu, untuk pesawat udara jenis propeller, dapat menerapkan maksimal 20 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.
Meski harga tiket pesawat kemungkinan besar akan naik, Ekonom dan Direktur Center of Reform on Economics (CORE), Piter Abdullah, berpendapat itu tidak akan memengaruhi sektor pariwisata yang tengah perlahan tumbuh. Menurut dia, minat wisatawan untuk tetap berwisata cukup tinggi. “Hal ini didukung dengan dampak pandemi Covid-19 yang sempat membatasi mobilitas masyarakat untuk berwisata,” katanya, dikutip dari Kontan.
“Potensi kenaikan harga tiket pesawat memang tidak bisa terhindar karena ada kenaikan harga energi, termasuk bahan bakar pesawat yaitu avtur. Beberapa negara pun tengah mengalami hal serupa, yaitu adanya kenaikan harga tiket pesawat terbang,” sambung dia. “Memang kenaikan tiket harga pesawat menjadi pendorong inflasi, bukan hanya di Indonesia, tetapi di banyak negara.”