Jakarta – PT Angkasa Pura (AP) II kini tengah menjalankan strategi pemulihan bisnis di tengah pandemi. Akselerasi pemulihan bisnis dilakukan secara organik maupun anorganik. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin.
“Pengembangan bisnis secara organik dapat dilakukan bersama anak usaha, sementara secara anorganik melalui kemitraan bisnis serta kemitraan strategis dengan pihak eksternal,” ujar Awaluddin, Kamis (28/7) malam, seperti dilansir dari Republika.
Lebih lanjut Awaluddin memaparkan, kemitraan bisnis dan kemitraan strategis yang sedang dilaksanakan oleh AP II meliputi pengembangan dan pengelolaan Bandara Kualanamu Medan dan menyusul bandara lain dalam waktu dekat. Ke depannya, Angkasa Pura II juga akan melakukan pengembangan cargo village di Bandara Soekarno-Hatta sebagai kawasan kargo terbesar di Indonesia.
Seiring pengembangan bisnis yang dilakukan, Angkasa Pura II juga memperkuat sisi hukum, termasuk hukum perdata dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Melalui konsultasi hukum yang diberikan Jamdatun, maka AP II dapat semakin fokus dan yakin dalam melakukan pengembangan bisnis guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya penumpang pesawat di bandara-bandara yang kami kelola,” beber Awaluddin.
Kerja sama itu meliputi dukungan pertimbangan hukum Jamdatun Kejaksaan Agung RI kepada AP II berupa pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit). Selain itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum (Non-litigasi dan litigasi) dan tindakan hukum lainnya. “Kerja sama dengan Jamdatun juga untuk memastikan AP II selalu sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” imbuhnya.
Sementara itu, Jamdatun Kejaksaan Agung Feri Wibisono menjelaskan bahwa Angkasa Pura II adalah perusahaan strategis untuk kepentingan mobilitas. Di samping itu juga sangat terkait dengan pertumbuhan ekonomi nasional. “Kami menjaga agar termitigasi risiko hukum. Kami memperkuat advises dan pendampingan,” tutur Feri.
Pihaknya juga menegaskan pentingnya penelaahan ketika penyusunan kontrak kerja sama antara perusahaan dengan mitra. Nantinya, Jamdatun Kejagung akan memastikan supaya draft kontrak kerja sama tak mengandung risiko yang dapat dimanfaatkan pihak lain.
“Berkaitan dengan pendapat hukum, selain dari aspek legal kami juga melengkapi dengan kajian dari aspek GCC untuk memitigasi risiko berkaitan dengan pengambilan keputusan. Pendapat hukum yang kami berikan akan solid untuk memitigasi risiko,” pungkasnya.